Jakarta –
Pengusaha buka suara menyikapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Awalnya, menurut pemerintah, PPN dinaikkan menjadi 12% hanya untuk barang dan jasa mahal.
Namun Ketua Umum Serikat Pekerja Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menilai semua barang dan jasa dikenakan PPN 12%, namun barang mewah atau barang khusus hanya nominalnya saja.
“Secara umum memang terdampak 12%, tapi banyak makanan umum yang tidak terdampak. Tentu semuanya akan terdampak 12%. Tapi cukup semua orang terdampak 12%,” ungkapnya. Kamis (19/12/2024) di kantor Apindo Jakarta.
Shinta meyakini PPN sebesar 12% akan menurunkan daya beli masyarakat kelas menengah. Menurut data Badan Pusat Statistik, jumlah masyarakat kelas menengah dan menengah di Indonesia akan mencapai 66,35% dari total penduduk Indonesia pada tahun 2024.
Biaya kedua kategori tersebut sebesar 81,49% dari total konsumsi masyarakat. Menurut dia, persentase tersebut akan diturunkan menjadi PPN yang tinggi yaitu 12%.
Situasi ini tentunya akan semakin parah dengan adanya usulan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025 yang diperkirakan akan menambah beban masyarakat untuk berjualan, ”pungkasnya. (Terintegrasi / hns)