Jakarta –
Thomas Trikasih Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Oknum yang diketahui bernama Tom Lembong ini diduga mengeluarkan izin impor gula saat produksi dalam negeri melimpah.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkapkan, kasus tersebut terjadi saat Tom Lembong menjabat Menteri Perdagangan pada 2015. Saat itu, dalam rapat koordinasi antar kementerian, produksi gula dibatasi. terlalu bagus.
“Pada tahun 2015, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian pada tanggal 12 Mei 2015, disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu atau perlu melakukan impor gula,” ujarnya dalam konferensi pers yang dikutip ANBALI NEWSNews. Selasa (29/10/2024).
Izin impor gula pasir mentah yang dikeluarkan Tom Lembong disebut sebesar 105.000 ton. Izin impor tersebut dikeluarkan oleh perusahaan swasta yang akan mengolah gula tersebut menjadi gula kristal putih.
Kebetulan, Qohar mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, pihak yang boleh mengimpor gula kristal putih hanya BUMN.
Namun berdasarkan surat pemberitahuan impor yang dikeluarkan tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan tidak ada rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tidak ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, jelas Qohar.
Menurut Kejagung, berakhirnya izin impor menyebabkan permasalahan stok gula kristal putih pada tahun 2016. Saat itu, Indonesia sedang menghadapi kekurangan 200.000 ton gula kristal putih.
Tersangka juga tersangka lainnya yaitu DS selaku Direktur Pengembangan Usaha Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Tugas DS adalah mengarahkan anak buahnya untuk mengadakan pertemuan dengan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.
Menurut Qohar, untuk mengatasi permasalahan gula tersebut, gula pasir putih harus diimpor, namun gula pasir mentah harus diimpor. Gula tersebut kemudian diolah oleh perusahaan yang hanya diperbolehkan menangani gula kristal rafinasi.
Ditegaskan kembali, impor gula sebaiknya dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk Menteri Perdagangan. Tindak pidana yang dilakukan adalah pemberian izin impor kepada perusahaan swasta.
Setelah mengimpor dan mengolah gula kristal mentah tersebut, ternyata gula tersebut dibeli oleh PT PPI. Bahkan, gula pasir dijual dengan harga Rp 16.000, lebih tinggi dari HET saat itu yang sebesar Rp.
Qohar mengatakan, PT PPI menerima pembayaran dari perusahaan yang mengimpor dan menangani gula tersebut. Kerugian negara dalam kasus ini mendekati Rp400 miliar.
Penetapan status saksi dua orang sebagai tersangka karena menemukan bukti-bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi. Kedua tersangka tersebut merupakan TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016, ujarnya.
Tonton videonya: Tom Lembong tersenyum dalam balutan rompi penjara Jaksa Agung
(memiliki/gambar)