Toyota Agya – Honda Brio Cs Kena Imbas Kenaikan PPN 12%

Batavia –

Mobil di segmen LCGC pasti akan terdampak kenaikan PPN sebesar 12 persen. Harga Agya-Brio Satya Cs juga berpeluang mengalami kenaikan.

Mobil dalam kategori Low Cost Green Car (LCGC) merupakan jenis barang kena pajak yang dijual dalam kategori Barang Mewah (PPnBM). Dengan demikian, segmen yang ditempati lima model mobil juga akan dikenakan kenaikan PPN sebesar 12 persen.

Menurut Menteri Keuangan Shri Mulyani, pada segmen kendaraan bermotor, model yang terdampak kenaikan PPN 12 persen adalah kendaraan yang bermuatan PPnBM.

Kemudian kelompok kapal pesiar mewah bersama angkutan umum seperti kapal pesiar dan yacht akan dikenakan 12 persen dan kendaraan bermotor yang sudah dikenakan PPnBM. Jadi hanya mereka yang akan dikenakan 12 persen, bukan sisanya; kata Pak Mulyani dalam jumpa pers baru-baru ini.

Terkait LCGC, Rustam Effendi, Associate Policy Expert Analytical Badan Fiskal Kementerian Keuangan RI, juga membenarkan bahwa mobil yang ditempati Kalya, Agya, Bryo Satya, Ayla dan Sigra di bawah PPN 12%.

“Iya (LCGC akan terkena PPN 12 persen),” jelas Rustam seperti dikutip CNN Indonesia.

Salah satunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Retribusi dan Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor pada Rekening Retribusi dan Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, LCGC. Mobil-mobil semacam itu. Dasar PPnBM. Tarif PPnBM LCGC saat ini mengacu pada Pasal 5 Peraturan ini. LCGC dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen dengan dasar pajak sebesar 20 persen (15% x 20% = 3%) dari harga jual.

Sedangkan untuk model selain LCGC, besaran PPnBM berbeda-beda sesuai emisi gas buang yang dihasilkan. Berbeda dengan mobil berbahan bakar konvensional, salah satu kategori yang tergolong mewah namun tidak ada persentase PPnBM adalah kendaraan listrik baterai atau mobil bertenaga listrik.

“Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM dengan tarif 15 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 0 persen (15% x 0%) dari harga jual, dengan ketentuan kendaraan bermotor tersebut menggunakan baterai. teknologi kendaraan listrik atau termasuk dalam Program Kendaraan Bermotor yang menggunakan kendaraan listrik sel bahan bakar.” Pasal 16 PMK berbunyi. (kering)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top