Ada Pengecualian, Ini Sektor yang Tak Terdampak Kenaikan PPN 1% pada 2025

Jakarta –

Pemerintah telah memastikan akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% dari sebelumnya 11% menjadi 12% pada tahun 2025. Kenaikan PPN tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Namun ada beberapa barang dan jasa yang tidak terdampak kenaikan PPN 1% ini. Inspektur Pajak Prianto Budi Saptono juga meminta pemerintah meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang apa saja yang terdampak kenaikan PPN dan fungsi pajak redistribusi kekayaan.

Pertama, jika menyangkut objek PPN berupa penyerahan barang/jasa, tidak seluruh transaksi yang dilakukan oleh masyarakat dikenakan PPN. Selain itu, ada juga transaksi yang terutang PPN, namun ada fasilitas PPN yang dikecualikan atau tidak. dipungut, ternyata kenaikan PPN mempengaruhi transaksi barang/jasa,” kata Prianto saat dihubungi ANBALI NEWS beberapa waktu lalu.

Prianto mencontohkan konkritnya, antara lain penjualan makanan di restoran atau katering tidak dikenakan PPN, penjualan sembako dikenakan PPN namun dibebaskan PPN, jasa pendidikan dikenakan PPN namun dibebaskan PPN. dan pelayanan kesehatan merupakan barang PPN, namun ada pengecualian PPN.

Selain di atas, transaksi yang dilakukan oleh pengusaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar belum boleh dikenakan PPN. Ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk bertransaksi dengan pengusaha kecil (misalnya toko kelontong), ujarnya.

Baru-baru ini, dalam rapat pimpinan dan anggota DPR dengan Presiden Prabowo Subianto, diputuskan usulan DPR mengenai PPN 12% hanya untuk barang mewah.

Ketua Komisi Misbakhun mengatakan, PPN 12% tetap berlaku mulai 1 Januari 2025, namun selektif.

“Hasil diskusi kami dengan Presiden, kami akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN tetap berjalan sesuai jadwal yang diamanatkan dalam undang-undang yaitu 1 Januari 2025. Namun kemudian diterapkan secara selektif. kata Misbakhun di Istana Kepresidenan.

Misbakhun menjelaskan, sasaran selektif tersebut ditujukan kepada pembeli barang mewah. Sedangkan PPN yang berlaku saat ini akan berlaku bagi masyarakat kecil

Oleh karena itu pemerintah hanya membebani konsumen yang membeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap dikenakan tarif PPN yang berlaku saat ini, kata Misbakhun.

“Supaya tidak dilaksanakan lagi, rencananya masih dikaji oleh pemerintah yang akan melakukan kajian lebih mendalam agar PPNnya tidak satu tarif, tidak satu tarif,” lanjutnya.

Dia meminta masyarakat tidak perlu khawatir karena lingkup kebutuhan pokok barang, jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan publik dan pelayanan negara, belum dimanfaatkan PPN.

“Bapak Presiden berusaha menertibkan banyak hal terkait hal-hal ilegal untuk meningkatkan pendapatan negara yang selama ini belum ditemukan. Ini yang bisa kami berikan,” imbuhnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR mengusulkan agar PPN sebesar 12% hanya dikenakan pada barang mewah.

“Pertama, PPN sebesar 12% akan diberlakukan hanya pada barang mewah secara selektif,” kata Dasco.

Selain itu, barang kebutuhan pokok yang menjadi kebutuhan utama masyarakat juga tidak dikenakan PPN sebesar 12%. Diusulkan barang-barang tersebut tetap dikenakan PPN sebesar 11%.

Kemudian yang kedua, barang kebutuhan pokok dan jasa terkait yang berdampak langsung kepada masyarakat akan kembali dikenakan pajak saat ini sebesar 11%,” jelasnya.

Atas usulan rekan-rekan DPR untuk menurunkan pajak atas kebutuhan pokok yang berdampak langsung kepada masyarakat, Presiden menjawab akan dikaji dan dipelajari, lanjutnya.

Dasco mengatakan, dalam waktu dekat, Prabowo akan berkomunikasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mempertimbangkan usulan masyarakat yakni menurunkan PPN.

“Mungkin saat ini Presiden akan meminta Menteri Keuangan dan beberapa menteri rapat untuk mempertimbangkan usulan masyarakat dan DPR mengenai berbagai masalah perpajakan yang sebaiknya dikurangi,” ujarnya.

Di sisi lain, Undang-Undang HPP Tahun 2021 dan PMK No. 116/PMK.010/2017 menjelaskan jenis barang yang tidak dikenakan PPN, yaitu barang tertentu yang dikelompokkan ke dalam kategori yang berbeda. Berikut daftar barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN 12 persen.

Makanan

Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, rumah makan, warung makan dan sejenisnya termasuk makanan dan minuman, baik dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang disediakan oleh katering atau jasa boga, yang dikenakan pajak dan pajak daerah di daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Uang

Uang, emas batangan untuk keperluan cadangan devisa negara dan surat berharga

Melayani

Layanan keagamaan

Pelayanan sosial

Layanan keuangan

Layanan asuransi

Layanan pendidikan

Layanan tenaga kerja

Jasa seni dan hiburan meliputi segala jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang dipungut pajak daerah dan pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Jasa perhotelan, termasuk jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan kamar pada hotel, yang dikenakan pajak daerah dan pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Pelayanan yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara pada umumnya mencakup segala jenis pelayanan yang berkaitan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah berdasarkan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pelayanan tersebut tidak dapat diberikan dalam bentuk lain. bisnis.

Jasa penyediaan tempat parkir, termasuk jasa penyediaan atau pengelolaan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengusaha yang mengelola tempat parkir, yang dipungut pajak daerah dan pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang daerah. pajak dan retribusi daerah.

Pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang termasuk dalam sistem program jaminan kesehatan nasional (JKN).

Pelayanan angkutan umum darat dan air serta pelayanan angkutan udara dalam negeri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan angkutan luar negeri.

Jasa boga atau katering, yaitu segala kegiatan jasa penyediaan makanan dan minuman yang dikenakan pajak daerah dan pajak daerah menurut peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan pajak daerah.

Daftar Barang Tidak Kena PPN 12 dalam PMK 116/2017

Beras dan Gandum: Dikupas, Dikuliti, Dipoles atau Tidak Dipoles, Setengah Giling atau Giling Penuh, Pecah, Berbutir, Asin, Cocok untuk Ditanam.

Jagung: dikupas maupun tidak, termasuk dikupas, retak, digiling, tidak termasuk biji.

Sagu: biji sagu (sari sagu), tepung terigu, tepung terigu dan tepung kasar.

Kedelai: dipotong, utuh dan pecah, tidak termasuk biji.

Garam yang dapat dimakan: beryodium maupun tidak, termasuk garam meja dan garam yang diubah sifatnya untuk konsumsi atau kebutuhan pokok.

Daging: segar dari sapi dan unggas dengan/tanpa tulang yang belum diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, diasinkan, diasamkan atau diawetkan dengan cara lain.

Telur: tidak diolah, diasinkan, dibersihkan atau diawetkan, tidak termasuk bijinya.

Susu: susu perasan, baik dingin maupun panas, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya.

Buah: Buah yang baru dipanen, baik yang telah mengalami proses pencucian, penyortiran, pengupasan, pemotongan, pencacahan, dan degradasi selain pengeringan, maupun belum.

Sayuran: sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, disimpan pada suhu rendah dan dibekukan, termasuk sayuran segar yang dicincang.

Ubi Jalar : Ubi jalar segar baik yang telah melalui proses pencucian, penyortiran, pengupasan, pemotongan, pemotongan dan degradasi.

Herbal: segar, kering, tetapi tidak dihancurkan atau dihancurkan.

Gula konsumsi: gula tebu kristal putih untuk dikonsumsi tanpa tambahan penyedap atau pewarna

Daftar Barang Kena Pajak

Barang yang dikenakan PPN diatur dalam UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Barang-barang berikut ini dikenakan PPN berdasarkan Pasal 4 ayat 1.

Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) ke daerah pabean oleh pengusaha.

Impor BKP.

Pemberian Jasa Kena Pajak (TAS) dalam daerah pabean oleh pengusaha.

Penggunaan BKP yang tidak bersifat material dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean.

Ekspor BKP berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.

Ekspor BKP tidak berwujud yang dilakukan oleh pengusaha dikenakan pajak.

Ekspor JKP yang dilakukan pengusaha dikenakan pajak.

Tonton video “Video: PPN Akan Dinaikkan Jadi 12% Oleh Inskiku” (anl/ega)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top