Jakarta –
Pemerintah telah mengumumkan penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% atas barang dan jasa yang dianggap mewah. Mengingat, hampir semua mobil dikenakan pajak PPN 12%.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan daftar barang yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. Kategori tersebut termasuk mobil yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
“Kemudian kelompok kapal pesiar selain kendaraan umum seperti kapal laut dan yacht dikenakan pajak 12%, mobil sudah dikenakan PPnBM. Jadi hanya ini yang kena pajak 12%, yang lain tidak,” kata Sri Mulyani dalam sambutannya di kantor Kementerian Keuangan Jakarta.
PPnBM kendaraan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan yang Dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah, serta Tata Cara Impor dan Pengawasan Pembebasan dan Pengembalian Pajak Barang Mewah. Jika mengacu pada aturan tersebut, hampir semua mobil ditanggung PPnBM.
Akankah penjualan mobil turun karena PPN 12%? Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) Kukuh Kumara mengatakan, PPN sebesar 12% kemungkinan besar tidak akan mempengaruhi keputusan pembelian mobil masyarakat.
“Waktu itu PPN-nya 12 persen, banyak yang minat mobil di bawah 300 juta, lebih banyak dari kategori kedua. Tapi kalau PPN naik sampai 12 persen, kalau turun baru beli kredit, itu Seharusnya tidak berdampak besar,” ujarnya. Kukuh di Evening Up Program CNBC Indonesia.
Sebab menurut Kukuh, sebagian besar pembeli mobil di Indonesia menggunakan skema kredit. Oleh karena itu, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen tidak boleh dirasakan pada skema kredit.
Namun, bukan kenaikan PPN yang membuat industri mobil khawatir. Kebijakan seperti membuka diri dan memulainya pada tahun 2025 kemungkinan besar akan mendongkrak penjualan mobil.
“Mungkin kuartal pertama Januari, Februari bisa sulit. Karena Februari itu puasa, jadi lebaran. Biasanya penjualannya turun. Tapi setelah itu mudah-mudahan semuanya membaik, kondisi perekonomian membaik dan sebagainya, ” kata Kukuh .
“Yang tersulit bukan PPN 12%, tapi yang tersulit,” lanjutnya.
Karena kemungkinan pengalihan bea properti dan pajak mobil, harga mobil akan naik. Ia khawatir hal ini bisa berdampak pada penurunan penjualan kendaraan. Tonton video “Video: K-Popers khawatir dengan kenaikan harga tiket konser karena kebijakan PPN baru” (rgr/dry)