Catat! Cuma Beras Jenis Ini yang Kena PPN 12%

Jakarta –

Direktur Otoritas Pangan Nasional (NFA) Arief Prasetyo Adi mengatakan kebijakan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari 11% menjadi 12% yang akan diterapkan tahun depan, tidak berlaku terhadap pangan strategis, khususnya beras produksi dalam negeri.

Arief menjelaskan, jenis beras yang dikenakan PPN 12% merupakan beras khusus impor. Misalnya: makanan untuk hotel atau restoran.

“Dari pemaparan Kementerian Keuangan sebelumnya, sudah lebih jelas bahwa beras spesial tidak bisa diproduksi di dalam negeri karena beras premium sudah terdaftar PPN. Namun beberapa daerah di Indonesia memiliki jenis beras khusus seperti beras manis yang diproduksi di dalam negeri. “Ini tidak memungut PPN sehingga petani lokal bisa menjaga keuntungan yang baik,” ujarnya dikutip Rabu (25/12/2024).

Kriteria kelayakan beras diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023. Beras biasa meliputi beras premium dan beras medium, diklasifikasikan berdasarkan perbedaan jenis bulir dan biji chia.

Oleh karena itu, NFA mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk hanya menerapkan PPN sebesar 12% pada beberapa jenis beras spesial yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 Ayat 5 Bab 1 Perbadan 2 Tahun 2023.

“Beras berkualitas tinggi banyak diminati masyarakat kita. Distribusinya merata di seluruh lini pasar. Oleh karena itu, Pemerintah fokus untuk tidak menganggap barang tersebut sebagai barang mewah dan tidak dikenakan PPN. Itu pernah terjadi sebelumnya,” kata Ketua NFA Arief Prasetyo Adi.

Sementara itu, Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan beras premium yang diimpor ke luar negeri akan dikenakan PPN. Ia mencontohkan nasi Shirataki Jepang.

“Jadi yang kelas medium-premium (12%) tidak akan terpengaruh. Jadi, saya kira masyarakat yang suka shirataki Jepang juga tidak akan terpengaruh,” kata Zulhas saat jumpa pers di Rakor CPP 2025.rrd/rrd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top