Fakta-fakta Iuran BPJS Sandra Dewi-Harvey Moeis Dibayar Pakai Duit Negara

Jakarta –

Belakangan ini kabar Harvey Moise dan istrinya Sandra Devi ikut serta dalam bantuan iuran APBD (PBI) BPJS Kesehatan viral di media sosial. Kabar tersebut pun viral di media sosial karena beberapa orang menyoroti kehidupan mewah Sandra Devi.

Berdasarkan kabar tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizki Anugerah membenarkan Harvey Moise dan Sandra Devi merupakan peserta PBI APBD BPJS Kesehatan.

Namun, dia tidak merinci lebih lanjut kapan keduanya terdaftar menjadi peserta PBI APBD BPJS Kesehatan.

Hasil verifikasi data, nama subjek sudah masuk dalam PBPU segmen pemerintah daerah Pemprov DKI (nomenklatur PBI APBD lama) DKI, ujarnya saat dikonfirmasi melalui ANBALI NEWS, Senin (30/12/2024). Respon BPJS Kesehatan

Rizki menjelaskan, PBI APBD di BPJS Kesehatan berbeda dengan PBI Jaminan Kesehatan (JK) yang dikhususkan untuk masyarakat kurang mampu atau masyarakat miskin.

Untuk menjadi peserta PBI APBD tidak harus berasal dari masyarakat miskin. Sebab, peserta segmen APBD PBI didaftarkan oleh masing-masing pemerintah daerah (Pemda) dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing pemerintah daerah.

Menurut Rizki, hal ini merupakan wujud komitmen Pemprov DKI terhadap Universal Health Coverage (UHC) terhadap penduduknya, untuk menjamin seluruh penduduk yang belum memiliki jaminan kesehatan dalam program JKN.

“Pada segmen ini (PBI APBD), yang meminta bukan masyarakat miskin atau tidak mampu, tapi seluruh warga daerah yang tidak terdaftar sebagai peserta program JKN, dan bersedia memberikan kelas 3. Benar, ” katanya. .

“Nama-nama yang masuk dalam PBPU segmen pemerintah daerah sepenuhnya diputuskan oleh pemerintah daerah setempat,” imbuhnya.

Sementara untuk segmen PBI JK yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu, hanya mereka yang namanya terdaftar dalam Data Terpadu Perlindungan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial yang bisa mengikuti.

Oleh karena itu, sejak didaftarkan oleh Pemerintah Pusat, iuran pada segmen PBI JK juga dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (NSB).

Daftar nama peserta pada segmen ini mengacu pada Data Terpadu Jaminan Sosial (DTKS) yang ditetapkan Kementerian Sosial dan dimutakhirkan secara berkala, lanjutnya.

Berikutnya: Kata Dinkes DKI

(hakim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top