Hampir Semua Mobil Kena PPN 12%, Motor Gimana?

Jakarta –

Pemerintah mengumumkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya akan berlaku pada barang dan jasa yang tergolong mewah. Mengingat hal tersebut, hampir semua mobil dikenakan PPN sebesar 12 persen. Bagaimana dengan sepeda motor?

Menteri Keuangan (Menkeu) Shri Mulyani mengumumkan daftar barang yang terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kategori ini termasuk kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

Kemudian kelompok perjalanan mewah, selain angkutan umum seperti kapal pesiar dan kapal feri, dikenakan 12 persen dan kendaraan bermotor yang sudah dikenakan PPnBM. Jadi hanya dikenakan 12 persen dan tidak yang lain-lain, kata Sri Mulyani dalam paparannya. Di kantor Kementerian Keuangan di Jakarta.

PPnBM Kendaraan Bermotor Peraturan Menteri Keuangan no. 141/PMK.010/2021 Penetapan kategori kendaraan bermotor yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah dan tata cara pembebasan dan pengembalian serta penatausahaan pajak penjualan atas barang mewah.

Hampir semua mobil dikenakan PPnBM jika ditentukan syaratnya. Saat ini untuk sepeda motor, PMK no. 141 Tahun 2021, semua sepeda motor tidak tergolong barang mewah dan dikenakan PPnBM.

Menurut pasal 22 dan 23, sepeda motor yang tergolong mewah adalah sepeda motor yang bermesin antara 250 cc sampai 500 cc dan sepeda motor 500 cc ke atas. Berdasarkan aturan tersebut, sepeda motor dengan kapasitas silinder antara 250 cc hingga 500 cc dikenakan PPnBM sebesar 60 persen. Saat ini sepeda motor bermesin 500 cc ke atas dikenakan PPnBM 95 persen.

Pasal 26 PMK No. 141 Tahun 2021 juga menegaskan tidak dikenakan PPnBM atas impor atau penyediaan kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas silinder sampai dengan 250 cc. Merujuk aturan, sepeda motor di bawah 250cc tidak dikenakan PPnBM. Dengan kata lain, sepeda motor berkapasitas 250 cc ke bawah tidak dikenakan PPN 12 persen dan PPN 11 persen. Simak video “VIDEO: LPH dan K-Poppers Gelar Demo di Depan Istana, Protes PPN 12%” (RGR/DRY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top