Mungkinkah Terima Uang Palsu dari ATM? Ini Kata BI

Jakarta –

Beredar di media sosial ada oknum yang mengaku menerima uang palsu dari ATM. Beberapa orang mengunggah uang palsu di media sosial dan mendapat reaksi beragam dari netizen.

Bank Indonesia (BI) mengatakan kepada ANBALI NEWSINET, kemungkinan menerima uang palsu dari ATM sangat kecil. Hari Widodo, Direktur BE Money Management Department, mengatakan teknologi Automated Teller Machine (ATM) dirancang untuk mengenali keaslian uang rupiah. “Secara teknologi, mesin ATM, CDM, dan CRM kini sudah mampu mengenali ciri keaslian uang rupiah. Selain itu, Bank Indonesia secara khusus mengatur pihak-pihak yang diperbolehkan melakukan kegiatan pengolahan uang rupiah, termasuk pengisian, penarikan, dan/atau pemantauan. uang Rupiah pada mesin ATM dan CDM dan/atau CRM yang digunakan oleh masyarakat Kecil kemungkinan ditemukannya uang palsu di mesin ATM,” tegasnya.

Mesin CDM (Cash Deposit Machine) digunakan untuk menyetor uang tunai, sedangkan mesin CRM (Cash Recycling Machine) merupakan pengembangan dari CDM yang menggabungkan fungsi ATM dan CDM. Dengan kata lain, CRM adalah mesin yang memungkinkan pengguna untuk menyetor dan menarik uang tunai Apa yang harus Anda lakukan jika menemukan uang palsu?

Hari meminta masyarakat segera menginformasikan kepada bank pemilik ATM tersebut. Bank kemudian akan membersihkan uang yang keasliannya dipertanyakan untuk Indonesia. Bank Indonesia kemudian akan melakukan penelitian terhadap mata uang tersebut dan melaporkan temuannya kepada bank penerbit.

Hasil pernyataan yang dikeluarkan Bank Indonesia bisa berupa uang asli atau bukan uang asli. Bank kemudian akan mengkomunikasikan hasil keterbukaan tersebut kepada masyarakat pelapor

Selain itu, laporan masyarakat ini penting sebagai langkah preventif dan masukan bagi bank untuk meningkatkan kemampuan pemeriksaan dan deteksi mesin ATM atau CRM. Bagi BI, laporan ini dapat dijadikan masukan untuk memperkuat fitur keamanan keuangan, sedangkan bagi penegak hukum, laporan ini dapat digunakan untuk mencegah pemalsuan, katanya.

Berdasarkan Pasal 35 ayat (4) Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah, Bank Indonesia tidak boleh menukarkan uang Rupiah yang dinyatakan tidak asli. Uang palsu ini akan menjadi bahan penyidikan lebih lanjut oleh BI, perbankan, dan aparat penegak hukum.

Bagaimana cara membedakan uang asli dan uang palsu?

Bank Indonesia selalu mengimbau semua orang untuk mewaspadai rupiah Metodenya adalah ‘3D’, yaitu. dan Rp 100.000 Selain itu, ada Multi-Color Latent Image (MCLI), jika dilihat dari sudut tertentu, namanya akan menampilkan angka dengan warna berbeda sesuai harganya. Termasuk gambar utama, penamaan tokoh, gambar penari dan kode untuk tunanetra akan terasa kasar saat disentuh: terdapat watermark dan elemen pengaman elektrotipe yang jika dilihat akan menampakkan gambar pahlawan dan beberapa ornamen dalam 3-D. Walaupun bentuk dimensional dan unsur pengaman rectoverso berupa sebagian logo BI belum sempurna, namun akan menghasilkan logo BI secara utuh dan sempurna pada bagian luarnya.

Bank Indonesia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga dan melindungi uang kertas 5 rupiah (5J) dengan slogan: Jangan dilipat, digores, diremas, basah atau dicap. Saksikan video Hari “2 Kepala Perpustakaan Pemprov Sulbar Ikut ASN dan Bisnis Uang Palsu” (ask/rns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top