Jakarta –
Ada mitos yang beredar bahwa BPJS Kesehatan membatasi tes pada Instalasi Gawat Darurat (IGD), Rawat Jalan, Rawat Inap dan berbagai layanan kesehatan lainnya.
Hal ini dilaporkan oleh pengguna X. Pengguna ini juga mengatakan bahwa BPJS Kesehatan juga membatasi obat dan jumlah pasiennya. Postingan ini juga mendapat 107,4 ribu views dan 2,4 ribu suka.
BPJS ibarat menunggu krisis. Jangan pernah batasi IGD, rawat jalan, batasi jumlah pasien, reimbursement kecil untuk nakes, tulis @ni* **** (23/12/2024).
Juga membaca
Apa faktanya?
Asisten Humas dan Humas BPJS Kesehatan Rizki Anugera membantah kabar tersebut dan menegaskan bahwa BPJS Kesehatan secara umum tidak membatasi kuota pelayanan kesehatan bagi peserta JKN.
Meski demikian, dia tidak menampik bahwa rumah sakit mempunyai kewenangan untuk menyesuaikan kapasitas layanan agar bisa melayani pasien JKN jika kuota sudah terisi.
Kapasitas layanan yang tersedia biasanya ditentukan berdasarkan jam praktik dokter yang bertugas, ujarnya saat dihubungi ANBALI NEWS, Kamis (26/12).
Ia juga mengatakan, rumah sakit akan mengeluarkan angka kapasitas layanan yang menggambarkan kemampuan dokter spesialis dalam merawat pasien pada jam praktik.
Perlu diketahui kembali, yang terjadi bukan soal pembatasan, tapi optimalisasi pelayanan peserta sesuai kondisi pasien, ujarnya.
Begitu pula jika pasien dalam kondisi kritis dan memenuhi kriteria urgensi yang ditetapkan dokter rumah sakit, maka pasien tidak perlu mengantri.
Sedangkan pelayanan pasien di poliklinik yang menggunakan antrian tetap memperhatikan kapasitas dokter dan pelayanan terjadwal atau pilihan.
“Pasien yang memenuhi kriteria darurat bisa langsung ke IGD,” kata Rizky.
Baca juga: Tonton video “Video. Tanggapan Menteri Kesehatan Budi terhadap peningkatan investasi BPJS kesehatan pada tahun 2025” (suc/suc)