Jakarta –
Pergerakan kosmetik dan produk berbahaya memang tiada habisnya, hasil pemeriksaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) periode Oktober hingga November 2024, menunjukkan sedikitnya dari 69 tanda yang disita terkait zat terlarang.
Total volume dalam sebulan saja mencapai 200 ribu unit yang sebagian besar dijual secara online atau melalui media sosial dengan nilai Rp 8,91 miliar.
“Produk pembersih yang ditemukan terkontaminasi sebagian besar merupakan produk impor dari China, namun ada juga produk dari Korea, Malaysia, Thailand, Filipina, dan India. Temuan produk tersebut mengandung” zat terlarang yaitu merkuri dan pewarna rhodamin B ( K10 merah),” jelas Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, sekarang.
Penggunaan kosmetik dengan K10 dalam jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan hati dan kanker. Contoh produk dekoratif dengan bahan tekstil yang umum adalah warna yang kuat. BPOM RI mengimbau masyarakat bijak dalam memilih produk.
Adapun 69 tanda yang mengandung zat berbahaya dan ilegal tersebut adalah sebagai berikut:
1.20992.JIOPOIAN3. SUSU MURNI4. 4K5. CINTA JOEY6. SABUN BERSIH7. 888.JOMEEL9. QIC10. ADMD11. JOGLE12. Q-NIC13. AICHUN INDAH14. K PLUS15. RDL HIDROKUINON TRETINOIN16. ANNIES17. ASAM KOJIC18. RDL KERJA BAIK19. APA PUN20. LAMEILA21. GADIS SAKURA22. KECANTIKAN AQUA23. LANHERLA24. KILIA25. AR26. LEIXINA27. KULIT KULIT28. ARABEL29. LING ZHI30. RATU31. BIONIK32. LYBELL33. SVMY34. BP35. MANUSIA MAKSIMUM 36. TANAKO37. CROENT38. 39 MEI. MABUK CINTA40. CSRO41. MEDIAN42. ELF43. DAVIS44. SEKOLAH MILL45. PERTIMBANGAN 46. DNM47. PILIHAN SAYA48. TERLALU ME49. DISTRIBUSI50. NAO51. V.LAB52. HA’O53. NARIS54. WER55. FRS56. NEUTRO57. WIDYA PEMUTIH 58.FUYAN59. PESANAN60. WIS61. LUMU KAI62. ORANOT63. WNP’L64. GUANJING65. SEPERTI 66 MEI. XIXI67. HOYON68. PONY INDAH69. ZF
Selain produk pembersih yang tidak sesuai dalam bentuk produk jadi, hasil pelaksanaan kegiatan BPOM di Bandung juga mendapat bukti berupa obat-obatan dan produk curah (cream base) yang digabungkan termasuk bahan kimia yang digunakan dalam pembuatan kulit biru. menangani bisnis rumahan atau cara ilegal. Pekerjaan ini dilakukan oleh pekerja yang tidak mempunyai kewenangan membuat kosmetik atau obat.
Zat terlarang yang digunakan adalah hidrokuinon, tretinoin, antibiotik, antijamur, dan steroid. Produk-produk tanpa cacat yang mengandung obat-obatan tersebut diketahui diberikan kepada salon-salon kecantikan di Pulau Jawa, antara lain Bandung, Cimahi, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Mojokerto, dan Jember. Total nilai 208 barang yang diterima senilai Rp4,59 miliar.
“Jawa Barat menjadi negara dengan pendapatan tertinggi sebesar Rp4,59 miliar lebih. Disusul Jawa Timur dengan pendapatan lebih dari Rp1,88 miliar, Jawa Tengah lebih dari Rp1,43 miliar, dan Banten lebih dari Rp1,43 miliar. dari Rp 01 miliar,” kata Taruna. Tonton video “Video: Awas Kosmetik Unik yang Laris, Nilai Produknya Bisa Tembus Rp 8,9 Miliar” (naf/kna)