Jakarta –
Pengelolaan gedung Jakarta Convention Center (JCC) telah diambil alih oleh pemerintah. GBK menutup akses Blok 14 dan dialihkan ke Gerbang 10, Gerbang Jalan Pemuda.
Berdasarkan foto yang diambil ANBALI NEWSTravel, beberapa petugas keamanan terlihat mengunci gerbang lapangan 14 Stadion Pusat Gelora Bung Karno (SUGBK).
Di depan gerbang terdapat spanduk bertuliskan “Maaf, akses Blok 14 dipindahkan ke Gerbang 10 (Gerbang Jalan Pemuda)”.
Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensetneg) yakni Pusat Pengelolaan Kompleks Olahraga Bung Karno (PPKGBK) menegaskan, upaya pengamanan di Jakarta Convention Center (JCC) dilakukan demi kepentingan umum. dan negara.
PPKGBK menjelaskan, tindakan tersebut dilakukan setelah pengelolaan JCC di Blok 14 yang berada di bawah tanggung jawab PT Graha Sidang Pratama (PT GSP) berakhir pada Oktober lalu berdasarkan Perjanjian Pengalihan Bangunan tanggal 22 Oktober 1991. 21 Agustus 2024.
Mensesneg juga mengatakan, langkah ini sejalan dengan komitmen Kementerian Negara untuk mengoptimalkan pengelolaan Barang Milik Negara dan memanfaatkannya sebagai barang milik negara untuk kepentingan umum, dan tidak mengurangi sumber daya barang milik negara. dapat menimbulkan kerugian finansial.
“Sekretariat Negara, dalam hal ini PPKGBK, bekerja secara intensif dengan para pemangku kepentingan, khususnya Kementerian Keuangan, untuk memastikan upaya keamanan dan perbaikan tata kelola selaras dengan manajemen kebijakan dan perlindungan aset publik,” kata kementerian dalam pernyataannya. . Sekretaris Setya Uthama menjelaskan. Dalam keterangan resmi, Senin (30/12/2024).
Menurut syarat dan ketentuan yang ditentukan dalam kontrak, bangunan yang telah dibangun dan digunakan selama 33 tahun itu harus diserahkan kepada negara dalam keutuhan dan penggunaannya.
Dalam hal ini PT GSP wajib menyerahkan gedung JCC yang menjadi objek kontrak kepada PPKGBK tanpa syarat apapun dalam keadaan normal bangunan dan fasilitas sejenisnya, agar dapat segera digunakan dan dioperasikan. kontrak.
Namun meski kontrak telah diputus, PT GSP gagal memenuhi kewajiban serah terima gedung Jakarta Convention Center (JCC).
PT GSP pun menolak pengembalian atau pembatalan, bahkan tetap menjual JCC sebagai venue berbagai acara MICE yang masa pelaksanaannya lebih lambat dari berakhirnya kontrak.
Direktur Senior PPKGBK Rahmadi Afif Kusumo juga menghimbau dan mengingatkan penyelenggara acara, serta pengguna atau sponsor yang telah melakukan atau berkomitmen melakukan pemesanan terkait penggunaan HKBK, untuk segera berkoordinasi dengan PPKGBK.
“Hal ini untuk memastikan terjadinya berbagai peristiwa setelah pemutusan kontrak dan upaya pengamanan tersebut dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan akibat hukum,” imbuh Adi.
“Badan Umum yaitu PPKGBK berkomitmen untuk terus membenahi dan mengoperasikan kawasan GBK, termasuk gedung Jakarta Convention Center (JCC), dengan prinsip Badan Layanan Umum. kepentingan umum sebagai prioritas, serta menjunjung tinggi profesionalisme dan tata kelola yang baik,” tutupnya. Saksikan video “Hakim Periksa Hotel Sultan Pasca Sengketa Pontjo Sutovo dan Pemerintah” » (wsw/wsw)