Harga Beras Bisa Terkerek Jika PPN Naik Jadi 12%, Ini Penjelasan Bos Bapanas

Jakarta –

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Tata Cara Perpajakan (HPP). Apakah harga bahan pangan seperti beras akan terpengaruh?

Produk beras tidak dikenakan PPN sebesar 12%. Meski demikian, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan banyak komponen penyusun harga beras yang akan terdampak kenaikan PPN.

Dia mencontohkan beras yang dijual di supermarket. Penjualan beras ke supermarket akan terkena PPN akibat dampak kenaikan biaya logistik. Yang penting, hal ini juga akan mempunyai dampak, meskipun tidak langsung.

“Beras ini diangkut menggunakan mobil apa adanya. Meski tidak secara langsung, namun akan memberikan dampak nyata,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (19/11/2024).

Seperti halnya produk lainnya, harga akan terpengaruh oleh kenaikan PPN sebesar 12%. Ia juga menegaskan kembali bahwa beras itu sendiri tidak dikenakan PPN 12% secara langsung.

“Ini supermarket, penjualan semua produk ini ada PPNnya, 10%, 11%, sekarang 12%. Supermarket itu harganya- “Naik ya? Nah, untuk naik atau tidak? Iya betul,” tutupnya.

Berdasarkan laman resmi Pusat Kebijakan Keuangan (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (18/11/2024), subjek PPN adalah Penerima Kena Pajak (PKP), perorangan, dan badan usaha pengirim Barang Kena Pajak (BKP). ). dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.

Berdasarkan Pasal 4 UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan Barang Mewah, dikenakan PPN:

– Penyerahan Barang Kena Pajak dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pedagang – Impor Barang Kena Pajak – Penyerahan Jasa Kena Pajak dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pedagang – Pemanfaatan Barang Kena Pajak yang tidak dapat dilakukan di luar daerah pabean dalam daerah pabean – Penggunaan penerimaan perpajakan dari kegiatan di luar daerah pabean dalam daerah pabean – Ekspor Barang Kena Pajak berwujud oleh pedagang kena pajak – Ekspor Barang Kena Pajak nontunai oleh pedagang pajak – Penyediaan pelayanan pajak oleh pialang pajak

Tonton juga videonya: Titiek: Kalau Pak Harto percaya diri dengan nasi, kenapa tidak curang saja

(itu / gbr.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top