Honda Brio Dihantam PPN 12 Persen, Produsen Bilang Begini

Jakarta –

PT Honda Prospect Motor (HPM) mengatakan Honda Brio Satya akan terkena pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 12 persen. Mereka menegaskan, kondisi tersebut pasti mempengaruhi harga jual kendaraan tersebut.

Yusak Billi, Direktur Pemasaran PT HPM, mengatakan pihaknya masih mempelajari regulasi terkait untuk mengetahui harga sebenarnya Brio setelah diberlakukan PPN 12 persen. Setelah seluruh proses selesai, akan diinformasikan hasilnya, termasuk harga akhir kendaraan.

“Salah satu faktor penentu harga jual mobil adalah nilai pajak saat ini. Detail aturan penetapan harga jual dengan PPN 12 persen sedang kami pelajari,” kata Billy kepada ANBALI NEWSOto, Sabtu (1 April).

Ketika harga naik, Billy akan memastikan pihaknya memberikan layanan tambahan kepada pelanggan di Indonesia. Karena apapun yang terjadi, kepuasan mereka harus tetap dijaga.

Bahkan, untuk terus memberikan nilai lebih kepada pelanggan, kami juga mengembangkan program penjualan yang akan semakin memudahkan dan nyaman pelanggan dalam memiliki kendaraan, ujarnya.

Sebagai catatan, harga Honda Brio Satya saat ini mulai dari Rp 167 jutaan dengan status jalan raya di Jakarta. Bahkan setelah disesuaikan angkanya, harga akhirnya diperkirakan kurang dari Rp 200 juta.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menegaskan, PPN sebesar 12 persen akan berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM. Kini, mobil LCGC dikenakan PPnBM tiga persen sesuai norma yang berlaku.

Selama ini daftar barang mewah PPnBM tertuang dalam PMK Nomor 141 Tahun 2021. Selanjutnya juga diuraikan dalam PMK Nomor 141. 15 Tahun 2023 tentang Daftar Barang Kena Pajak yang Mewah, Kecuali Kendaraan Bermotor.

Saat pertama kali diperkenalkan 12 tahun lalu, mobil LCGC mendapat keringanan PPnBM nol persen. Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Terjangkau.

Kendaraan yang mendapat relaksasi ini harus memenuhi beberapa syarat, misalnya mesin harus bervolume 980-1200 cm3 dengan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di bawah 20 km/liter.

Namun kendaraan LCGC kini belum mendapat diskon PPnBM penuh. Kendaraan tersebut dikenakan pajak sebesar tiga persen sesuai aturan yang berlaku. Aturan ini berlaku mulai Oktober 2022. Saksikan video “VIDEO: Harga Tiket Konser K-Popers Akan Naik Karena Kebijakan PPN Baru” (sfn/rgr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top