Menaker Bicara soal Kenaikan Upah 2025: Mengikuti Putusan MK 100%!

Jakarta-

Menteri Energi (Menaker) Yassierli mengatakan penghitungan kenaikan upah minimum tahun 2025 akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi 100%.

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut terkait dengan revisi perangkat undang-undang tentang penciptaan lapangan kerja (UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja).

“Saya ingin menyampaikan sesuatu mengenai putusan MK, sepertinya sudah berkali-kali kita katakan akan patuh dan mengikuti putusan MK 100%,” kata Yassierli saat berpidato di aksi mogok buruh. Kementerian Tenaga Kerja, Rabu (20/11/2024).

Perlu diketahui, pada masa lalu Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima beberapa permohonan Partai Buruh terkait uji materi Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2023 tentang Penciptaan Lapangan Kerja. Hal ini pun berdampak pada perubahan 21 pasal, termasuk soal gaji.

Salah satu pasal yang diubah adalah soal skema kenaikan gaji, rumus perhitungannya tertuang dalam PP 51/2023. Maksudnya apa? Formula UMP yang lama sudah tidak berlaku lagi dan beri kami waktu, kami mengumpulkan teman-teman terbaik kami semua, jelasnya lebih lanjut.

Saat itu, Yassierli mengatakan timnya sedang menyusun aturan baru di tempat kerja. Di sana ia berencana melibatkan banyak kelompok, termasuk serikat pekerja, dalam penyusunan undang-undang tersebut.

“Teman-teman, saya juga tahu, dari segi regulasi masih banyak pekerjaan yang harus kita selesaikan, dan komitmen kita adalah kita akan bekerja keras setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi untuk menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru,” ujarnya.

“Saya berharap nanti bisa berpartisipasi aktif di antara teman-teman di forum konsultasi nasional. Mari kita bekerja sama bagaimana merumuskan undang-undang ketenagakerjaan baru ini,” lanjut Yassierli.

Simak videonya: Menteri ESDM Sebut Keputusan UMP 2025 Akan Diambil 21 November.

(fdl/fdl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top