UMP Jadi Ditetapkan Besok? Ini Jawaban Menaker

Jakarta –

Menaker mengatakan, penerapan aturan terkait penghitungan upah minimum provinsi (UMP) yang dinilai pada tahun 2025 masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto. Jadi bisa dipastikan peraturan gaji tahun depan tidak akan dikeluarkan besok.

Yassierli mengatakan, kenaikan UMP akan diumumkan pada 21 November atau besok. Sementara aturan terkait skema perhitungan kenaikan gaji awalnya dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan.

“UMP ini masih ada waktu, artinya tanggal 21 November kita akan keluarkan surat edaran untuk provinsi, tentunya tanggal 6 November, sesuai data BPS kita hitung dulu tanggalnya, dari situ kita akan lakukan. simulasi perhitungannya, ‘berapa inflasi, berapa pertumbuhan ekonomi,'” ujarnya, di Kompleks KHDR RI, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024) lalu.

Di sisi lain, dia mengatakan aturan penghitungan UMP tahun 2025 dengan asesor Dewan Gaji Nasional (Depenalar) dan Lembaga Kerjasama Tripartit (LKS) masih dalam tahap persiapan.

Ia akan segera melaporkan hasilnya kepada Presiden Prabowo Subianto setelah pembahasan aturan gaji tahun depan selesai. Baru setelah itu dia menunggu instruksi sebelum mengambil keputusan.

“Tujuan kita minggu ini LKS sudah selesai dan kebetulan Presiden juga akan datang kembali. Tentu kita sebagai menteri harus ketemu dulu, baru lapor kembali, dengarkan instruksinya, baru kita laksanakan,” kata asesor saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian Tenaga Kerja, Rabu (20/11/2024).

Barulah partai akan segera menyerahkan aturan bulanan 2025 tersebut ke Pemda untuk dicermati masyarakat. Dalam hal ini, Kementerian Kemanusiaan akan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat proses sosialisasi.

Assasserli mengatakan, penundaan UMP tahun depan akan diumumkan pada Desember 2024. Peraturan tersebut diharapkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

“Iya tentu harusnya tanggal 1 Januari. Nanti bertahap, baru UMP, UMK, dan sektoral selesai,” ujarnya.

Simak Videonya: Menteri HRD Sebut Keputusan UMP 2025 Akan Diambil 21 November

(rd/rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top