Zulhas Pastikan Beras Premium Tak Kena PPN 12%

Jakarta-

Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan (Zulhos) memastikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) beras sebesar 12% tidak akan berlaku mulai tahun 2025.

Melalui unggahan videonya, Zulhos mengatakan, tidak akan dikenakan tarif untuk beras medium maupun premium termasuk PPN 12%. Dia memastikan bahan makanan tersebut dibebaskan dari pajak.

Tidak ada yang kena PPN 12%, medium (beras) atau premium (beras) tidak (dikenakan PPN 12%). hingga PPN 12%,” kata Zulhos, dikutip dari akun Instagram @zul.hasan, Senin (23/12/2024).

Ia juga menekankan untuk tidak menyebarkan informasi yang membingungkan. “Jangan menyebarkan informasi yang menyesatkan. Beras medium dan premium tidak dikenakan PPN 12%,” tulis Zulhos.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanga Hartarto menegaskan barang kebutuhan pokok seperti beras tidak akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% pada tahun 2025, termasuk beras premium.

Airlangga mengatakan, barang kebutuhan pokok seperti beras, telur, jagung, buah-buahan, dan sayur-sayuran dikenakan PPN (DTP), yakni PPN 0%. Sementara untuk sejumlah barang kebutuhan pokok lainnya, seperti MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri, pajak pertambahannya sebesar 1%, kemudian tetap sebesar 11%.

Beras prima itu bagian dari beras. Tidak dikenakan PPN, tegas Airlanga ditemui di Alam Sutera, Tangerang, Minggu (22/12/2024).

Sebagai informasi, terdapat berbagai restoran dalam daftar koordinasi Kementerian Perekonomian yang sebelumnya dibebaskan pajak pertambahan nilai, namun pada tahun 2025 akan dikenakan pajak pertambahan nilai sebesar 12%.

Misalnya saja ada nasi, buah-buahan premium, dan daging premium seperti Wagyu dan Kobe. Hal ini juga berlaku untuk ikan mahal seperti tuna, salmon premium, serta udang dan krustasea premium seperti rajungan.

Yang dimaksud dengan beras premium di atas adalah beras spesial yang bukan merupakan konsumsi utama sebagian besar masyarakat Indonesia. Sedangkan untuk beras, pemerintah akan mempertimbangkannya lebih lanjut.

(acd/acd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top