Jakarta –
Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan TKI (HIMSATAKI) bertemu dengan Menteri Sumber Daya Manusia RI (Menaker RI) Yassierli dan mengusulkan program Dua dan Dua. Program ini merupakan salah satu metode pengelolaan penempatan pekerja sektor informal di luar negeri, khususnya di Arab Saudi.
Ketua HIMSATAKI Jenderal Tegap Harjadmo mengatakan program tersebut akan mencakup bidang rekrutmen, pelatihan dengan sertifikasi, penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI).
“Hasil pertemuan itu memang ada usulan kami ke Menteri (Yassierli) mengenai tata kelola penempatan TKI di luar negeri. Karena regulasi diklat masih dikelola Kementerian Ketenagakerjaan, meski sudah ada kementerian baru bernama Kementerian. Ketenagakerjaan (P2MI),” kata Tegap dalam siaran pers yang dikeluarkan, Selasa (12/9/2024).
Dalam pertemuan tersebut, pihaknya mengusulkan agar Kementerian Sumber Daya Manusia RI menerbitkan Peraturan Menteri Sumber Daya Manusia RI tentang pelatihan dan investasi pendidikan vokasi. Penanaman modal asing pada program Lembaga Pelatihan Tenaga Kerja Luar Negeri (LPKLN) diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para pencari kerja, calon pekerja migran Indonesia (CPMI), pekerja migran Indonesia (PMI) dan keluarganya.
Penanaman modal asing memiliki beberapa manfaat bagi LPKLN, kata Tegap, seperti mengurangi pengangguran, meningkatkan daya saing, membangun kehormatan dan martabat, dan menjadikan PMI sebagai aset nasional, serta peningkatan devisa negara.
“Yang pertama yang jelas, rekrutmen masih banyak yang menyangkut calo. Kita berharap kalau ada penanaman modal asing dan ada LPK yang memenuhi standar internasional, berarti pencari kerja yang ingin bekerja di luar negeri, khususnya di Arab Saudi. , bisa datang langsung ke LPK tanpa melalui broker. Lainnya “Biaya penempatan juga bisa gratis,” kata Tegap.
Lebih lanjut Tegap mengatakan melalui program Dua dan Dua, pekerja migran akan dilindungi, diberdayakan dan disertifikasi oleh LKP resmi. Selain itu, HIMSATAKI masih mencatat adanya praktik rekrutmen di CPMI yang tidak sesuai dengan ketentuan UU No 2017-2017. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dan Turunannya.
“Dua (yang pertama) adalah rekrutmen, pelatihan, dan sertifikasi. Dan dua yang kedua adalah perlindungan dan penempatan. Perlindungan dan penempatan ini merupakan domain dari Perusahaan Penempatan Migran Indonesia (P3MI),” kata Tegap.
Oleh karena itu, kata Tegap, pihaknya berharap usulan ini dapat dilaksanakan untuk menjadikan program Dua dan Dua sebagai ekosistem ketenagakerjaan yang tidak terpisahkan dan berkelanjutan, proyek tersebut akan dilaksanakan di provinsi NTB, kata Tegap.
Menanggapi usulan tersebut, Menteri Sumber Daya Manusia Yassierli mengatakan pihaknya akan terus berupaya menekan angka pengangguran di Indonesia, termasuk dengan menempatkan tenaga kerja di luar negeri. Oleh karena itu, tenaga kerja harus memiliki keterampilan yang sesuai.
Menurut Yassierli, keterampilan tersebut akan menjadi modal penting agar pekerja dapat bersaing di pasar kerja internasional. Sebaliknya jika pekerja mempunyai keterampilan, maka mereka akan mendapat manfaat dari perlindungan pemerintah.
Oleh karena itu, kata Yassierli, Kementerian Sumber Daya Manusia akan mengkaji usulan tersebut untuk memastikan program HIMSATAKI memiliki dasar hukum yang kuat. Dan hal ini harus dicapai agar pelaksanaan program dapat berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tugas kami sebagai pemerintah adalah memastikan bahwa mereka yang bekerja kompeten,” kata Yassierli. (kilo/kilo)