Banjir Impor Susu Disebut Gegara Perjanjian Dagang, Mendag Buka Suara

Jakarta –

Menteri Perdagangan Budi Santoso buka suara soal perjanjian dagang yang disebut-sebut menjadi alasan maraknya impor susu. Perjanjian dagang tersebut disebut membuat impor susu bebas bea masuk atau 0%.

Budi menjelaskan, tidak semua susu impor bebas bea. Sehingga ada pula yang masih dikenakan bea masuk sebesar 2,5% hingga 4%.

“Nah, kalau memang susu HS 2 ya. Yang satu 0%, yang satu 4%, dan ada juga yang 2,5% sampai 4%. Karena itu (0%) itu FTA (FTA) Asia, Australia, Selandia Baru dan ada juga perjanjian perdagangan bebas antara Indonesia dan Australia,” kata Budi saat ditemui di gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).

Namun susu impor dari negara-negara tersebut hanya berupa bahan mentah saja, bukan susu segar. Maka untuk impor susu, dia juga menegaskan sudah sesuai aturan berdasarkan rekomendasi kementerian terkait.

“Sebenarnya impor susu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan 36 Juncto 8, setiap perjanjian impor harus ada rekomendasinya, rekomendasi dari pemerintah teknis dalam hal ini Kementerian Pertanian,” jelasnya.

Mereka belum berencana merevisi perjanjian dagang tersebut karena akan memakan waktu lama. Oleh karena itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian untuk mengatasi permasalahan membanjirnya impor susu.

“Jadi kita cari cara yang paling cepat, tapi prinsipnya instrumen untuk mengatur impor susu sudah ada,” ujarnya.

Indonesia tidak mengimpor susu segar. Periksa halaman berikutnya. (itu / gambar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top