Jakarta –
Bea Cukai Soekarno Hatta memamerkan barang ilegal yang berhasil diproses bersama aparat penegak hukum. Barang-barang tersebut mulai dari iPhone 16, tablet, tas, sepatu, kosmetik, alkohol, rokok, hingga boneka seks yang dimusnahkan secara simbolis dengan cara dirusak.
Direktur Jenderal Bea dan Dalam Negeri Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, Bea Cukai dan Dalam Negeri Soekarno-Hatta telah melaksanakan 239 penindakan bea dan domestik dalam kurun waktu 4 hingga 27 November 2024, dengan total nilai barang yang dihasilkan. dari aksi tersebut sebesar Rp 2,9 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 870 juta. Angka tersebut meningkat sebesar 7,66% jika direalisasikan pada periode yang sama tahun 2023.
Selain itu, dilakukan 28 tindakan Narkoba, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) dengan total berat barang bukti 66,99 kg. Jumlah pembayaran tersebut meningkat 47,37% dibandingkan periode yang sama tahun 2023.
“Bea Cukai dan Bea Cukai terus mendorong peningkatan pengawasan untuk melindungi kepentingan negara, melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal, dan memastikan kepatuhan hukum yang mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Dengan menerapkan semangat Asta Cita, Bea dan Cukai bersama Polri, Kejaksaan, TNI dan kementerian/lembaga terkait lainnya” yang tergabung dalam Badan Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan berkomitmen memerangi penyelundupan di Bea Cukai. dan Sektor Dalam Negeri”, kata Ascolani di Kantor Bea Cukai dan Dalam Negeri di Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (29/11/2024).
Berikut rincian kegiatan di bidang kepabeanan, kepabeanan, dan PLTN yang dilakukan Bea Cukai Soekarno-Hatta pada periode 4 hingga 27 November 2024:
A. Penegakan di bidang kepabeanan
1. Penindakan terhadap 289 unit telepon genggam, komputer genggam, dan tablet (HKT) senilai Rp 867 juta yang berasal dari 8 kali penindakan dan dapat menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 260 juta. Langkah tersebut meliputi pengoperasian 102 unit ponsel/tablet merek Apple dari Batam hingga Jakarta senilai Rp 714 juta, ditandai sebagai barang untuk dijual (non-personal use) dan diberi status Barang Dalam Negeri (BDN).
2. Penindakan terhadap 1.562 produk kosmetik berbagai jenis senilai Rp152 juta, yang diakibatkan dari 12 tindakan yang dapat menimbulkan kerugian negara sebesar Rp45,6 juta. Kosmetik tersebut dibawa oleh penumpang dan dikatakan barang yang diperjualbelikan bukan untuk keperluan pribadi (non-personal use).
3. Aksi daging 92 kg senilai Rp 14 juta akibat 2 aksi. Karena tindakan ini, kami dipindahkan ke Badan Karantina.
4. Tindakan terhadap pengangkutan hewan dan tumbuhan oleh pelaku perjalanan yang tidak mempunyai izin dari instansi terkait. Dari 14 bagian tersebut, berhasil disita 6 buah cula rusa, 70 buah tulang marlin, 10 kg kayu gaharu, 5 kg bibit kaktus dan tanaman hias, serta 2 buah gading gajah.
5. Penindakan ekspor Mitragyna speciosa (kratom) sebanyak 224 kg senilai Rp101 juta yang dihasilkan dari 2 lembar saham dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp30,3 juta. Ekspor barang tersebut dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 22 Tahun 2023, diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 20 Tahun 2024.
B. Penegakan di bidang kepabeanan
1. Perkara 1.115.160 pita cukai MMEA Golongan C palsu yang diimpor senilai Rp115,23 miliar yang berasal dari 2 perbuatan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp34,56 miliar. Pada operasi tahap pertama, berhasil disita 10 paket berisi 600.000 pita cukai palsu dari Tiongkok, sedangkan tahap kedua disita 9 paket berisi 515.160 pita cukai palsu. Saat ini kedua tindakan tersebut masih dalam tahap penelitian.
2. Sebanyak 90.520 batang rokok, 29 bungkus Hasil Tembakau Olahan Lainnya (HPTL), 2 kg tembakau potong, dan 141 batang cerutu diolah menjadi Barang Kelebihan Cukai (BCC) oleh penumpang. Nilai barang tersebut diperkirakan Rp 226 juta dengan potensi kerugian Rp 69 juta. Item ini saat ini berstatus BDN.
3. Penindakan terhadap 318 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) bagi penumpang yang membawa kelebihan BKC. Nilai barang tersebut diperkirakan Rp 190 juta dengan potensi kerugian Rp 57 juta. Item ini saat ini berstatus BDN.
C.Pelaksanaan PLTN
Dalam kurun waktu 4 hingga 27 November 2024, telah dilakukan 28 kali tindakan NPP dengan cara yang digunakan tersangka, yakni 24 kali tanpa pelaporan dan/atau pemberitaan palsu (false Reporting) dan cara bersembunyi dengan benda lain (false concealment). . ) 4 kali.
“Dari 28 saham tersebut berhasil disita barang bukti sebanyak 66,99 kilogram dan tersangka sebanyak 9 orang. Berkat langkah-langkah yang telah dilakukan, sebanyak 117.664 nyawa generasi Indonesia terselamatkan,” jelas Askolani.
Salah satu operasi PLTN yang terlibat pada periode ini adalah operasi Bea dan Cukai Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Polri yang berhasil mengungkap laboratorium tersembunyi di Uluwatu, Bali. Dari operasi ini, petugas menangkap 4 tersangka dan barang bukti PLTN seberat 215.480 gram.
Saksikan juga video “Prosedur Kepabeanan Terhadap 31 Ribu Kasus Penyelundupan Sejak Januari 2024”:
(acd/acd)