Bukan PPN 12 Persen, Ini yang Dikhawatirkan Industri Otomotif

Jakarta –

Industri otomotif mungkin akan terkena dampak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 12 persen. Pasalnya, dikenakan PPN sebesar 12 persen atas barang dan jasa yang tergolong mewah, hampir semua mobil tergolong barang mewah dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan daftar barang yang terkena pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Mobil yang kena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) masuk dalam kategori tersebut. .

Kemudian kelompok kapal pesiar, tidak termasuk angkutan umum seperti perahu dan kapal laut, dikenakan 12 persen, dan kendaraan yang berada di darat sudah dikenakan PPnBM. Jadi di bawah 12 persen, kata Sri Mulyani dalam paparannya. di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

PPnBM untuk mobil ditempatkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan no. 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemindahtanganan serta Pengelolaan Pembebasan dan Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Jika mengacu pada peraturan tersebut, hampir semua kendaraan dilindungi PPnBM.

Namun, Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara mengatakan, yang paling berat bagi industri mobil bukanlah kenaikan PPN hingga 12 persen, melainkan tambahan manfaat pajak mobil dan pilihan mobil tunjangan transportasi. efektif hari ini, Minggu (1/5/2025)

Karena kenaikan opsen terbilang tinggi. Dan banyak daerah yang mengalami, dengan bertambahnya BBNKB dan PKB berdampak pada penurunan penjualan mobil,” kata Kukuh di CNBC. Program Up Night Indonesia.

Padahal, lanjut Kukuh, di banyak daerah pendapatan asli daerah (PAD) mobil sangat besar, antara 40 hingga 80 persen.

“Kalau ini (PKB dan BBNKB) naik (dengan opsi), maka penjualan (mobil) turun, artinya Pemda akan defisit atau mengalami penurunan pendapatan. Itu yang kita produksi,” kata Kukuh. .

Sedangkan menurut Kukuh, dampak PPN mungkin tidak terlalu signifikan. “Kalau PPN naik 12 persen saat turun lalu mereka beli kredit, seharusnya tidak terlalu berdampak,” kata Kukuh. Tonton video “Video: K-Popers khawatir harga tiket konser naik karena kebijakan PPN baru” (rgr/din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top