Daftar Motor Honda yang Kena PPN 12%, Intip Harganya

Jakarta –

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen berlaku hingga 1 Januari 2025. Namun, hanya kendaraan bermotor yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang mengalami kenaikan. Lihat daftar sepeda motor merek Honda yang dikenakan PPN 12 persen.

Menteri Keuangan Pak Mulyani menjabarkan barang-barang yang termasuk dalam kategori tersebut, yaitu kelompok perumahan mewah seperti rumah besar, kondominium, apartemen, townhouse dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih. Lalu balon udara, pesawat terbang termasuk helikopter, senjata api dan senjata lainnya.

“Kemudian kelompok kapal pesiar mewah, selain angkutan umum seperti kapal pesiar dan yacht, 12 persen dan kendaraan bermotor yang sudah kena PPnBM. Jadi hanya yang kena 12 persen, bukan yang lain-lain,” Menteri Keuangan Mr. Mulyani. kepada Bagian Keuangan Jakarta dalam pemaparannya di kantor Kementerian.

Merujuk pada keterangan Pak Mulyani, tidak semua sepeda motor dikenakan PPnBM. Pengenaan tarif PPnBM pada kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.010/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penjualan dan Subsidi Barang Mewah serta Aturan Pengelolaan dan Pemulihan terkait dengan penetapan jenis kendaraan bermotor. Pajak atas barang mewah.

Pada Pasal 22 dan 23 diperjelas PPnBM sepeda motor hanya menyasar mesin berkapasitas 250 cc sampai dengan 500 cc yang dikenakan PPnBM sebesar 60 persen, dan yang di atas 500 cc dikenakan tarif PPnBM 95 persen.

Berdasarkan aturan di atas, berarti sebagian besar sepeda motor yang dikenakan kenaikan PPN 12 persen adalah sepeda motor berukuran besar (menyenangkan). Diketahui pula bahwa sebagian besar jenis sepeda motor tersebut dimiliki oleh orang-orang mapan di Indonesia.

“Yang kena PPN 12 persen sebelumnya kena PPNBM. Di atas 250 (cc),” kata Dirjen Komunikasi Korporasi AHM Ahmad Muhibuddin saat dihubungi ANBALI NEWSOto, Senin (6/1/2025).

Seri matic BAT, Style, Scoopy, seri Vario, PCX 160 hingga ADV 160 dan motor sport dari CB 150, CRF 150L dan CBR 250 RR-R, semuanya di bawah 250 cc dan dirakit lokal. Sepeda motor tersebut tidak masuk dalam daftar peserta kenaikan PPN sebesar 12 persen. Namun masih mengikuti PPN 11 persen yang berlaku sebelumnya.

Meski demikian, masih ada sepeda motor Honda seri CB, CBR hingga CRF yang dikenakan PPN 12 persen. Berikut daftar harga sepeda motor Honda yang dikenakan PPN 12 persen, dilihat ANBALI NEWSOto hingga 6 Januari 2025.

– Honda CB650R: Rp 291.020.000- Honda CBR1000RR-R: Rp 798.000.000- Honda CBR1000RR-R SP 30th Anniversary Edition: Rp 1.076.711.003, XR503, XR503 0- Honda CB500X: Rp 204.530.000- Honda CRF1100L Afrika: Rp 633.000.000- Honda Rebel 500: Rp. 202.545, Rp 85.000 Tonton video “Tes harian Honda new Skopje: matic elegan yang sulit rusak!” (kembali/kering)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top