Jakarta –
Menteri Tenaga Kerja Yassierli angkat bicara soal kalkulasi atau formula pemerintah yang menetapkan kenaikan upah minimum provinsi dan kota (UMP dan UMK) sebesar 6,5% pada tahun 2025. Penghitungan yang dilakukan tahun ini istimewa karena merupakan keputusan Mahkamah Konstitusi. (MK) yang mengubah rumus penghitungan upah minimum dalam UU Cipta Kerja.
Perhitungan kenaikan upah minimum cukup sederhana. Upah minimum yang ada saat ini hanya dinaikkan melalui kenaikan upah minimum tahun 2025 yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebesar 6,5%.
Hal itu diungkapkan Yassierli di hadapan para pemimpin daerah yang mengikuti rapat koordinasi mingguan pengendalian inflasi secara virtual. Pertemuan tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Rumus menghitung upah minimum tahun 2025 adalah upah minimum tahun 2024 ditambah besaran kenaikan upah minimum tahun 2025. Seperti kita ketahui, kebijakan Presiden adalah upah minimum kota provinsi dan kabupaten akan sama. naik 6,5% dari upah minimum saat ini pada tahun 2024,” kata Yassierli yang hampir ditayangkan di akun YouTube Kementerian Dalam Negeri. Urusan, Senin (9/12/2024).
Keputusan kenaikan upah minimum sebesar 6,5%, kata Yassierli, didasarkan pada pertimbangan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan beberapa indeks. Di sisi lain, Prabowo juga memberikan arahan khusus agar penetapan upah minimum akan meningkatkan daya beli pekerja.
“Kemudian juga merupakan kebijakan presiden untuk meningkatkan daya beli buruh. Atas dasar itu kita keluar angka 6,5%, Pak Presiden keluar 6,5%,” jelas Yassierli.
Diakui Yassierli, tahun ini tidak ada formula khusus untuk menghitung upah minimum tiap daerah seperti tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah telah mengadopsi formula sederhana untuk menghitung upah minimum ketika waktu habis.
Rencananya pada tahun 2025, untuk penetapan upah minimum tahun 2026 akan dibuat peraturan khusus tersendiri yang lebih komprehensif dan mengundang partisipasi semua pihak.
“Kita belum akan rumuskan rumusnya, karena Permenaker ini khusus tahun 2025. Kemudian tahun 2026 kita punya banyak waktu untuk melakukan kajian komprehensif dengan mengundang para ahli, dengan wadah partisipasi aktif pekerja dan pengusaha. ,” tegas Yassierli. (acd/acd)