Jakarta –
Diskusi media sosial tentang pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh) dan pajak. Hal ini terjadi di tengah protes terhadap usulan pemerintah menaikkan PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Salah satu pengguna platform media sosial Instagram meyakini PPN akan naik hingga 12%. Namun, dia mengatakan sebagian besar warga negara Indonesia tidak membayar pokok pajak dalam bentuk PPh.
Salah satu penyebabnya adalah mayoritas pekerja di Tanah Air masih berpenghasilan di bawah Pendapatan Tidak Kena Pajak (NTIP). Ia membandingkan tarif pajak penghasilan badan di Jerman yang lebih dari 40% dengan Amerika Serikat (AS) yang lebih dari 30%.
Video tersebut juga menampilkan pengunggah Thomas Trikasih Lembong yang menunjukkan rendahnya tarif pajak di Indonesia, yakni hanya 9%. Kini pemerintah terus menaikkan tarif pajak dengan cara meningkatkan dan memperluas.
Apa perbedaan PPN dan PPh? Pajak Pertambahan Nilai
Berdasarkan dokumen ANBALI NEWS yang tercantum di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak/DJP (pajak.go.id), PPN merupakan pajak yang dipungut atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean (Indonesia).
Perorangan, perusahaan, dan pemerintah yang menggunakan barang atau jasa kena pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya setiap barang dan jasa merupakan jasa atau pajak yang baik, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Pajak pertambahan nilai adalah jenis pajak yang dipungut oleh Kementerian Keuangan, otoritas perpajakan pusat dari badan pemerintah pusat. PPN ini berbeda dengan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, seperti pajak atas pembelian makanan dari restoran, hotel atau jasa parkir dan fasilitas rekreasi.
Pajak pertambahan nilai, yang dipungut oleh pemerintah pusat, dikenakan pada sebagian besar transaksi. Misalnya, pembelian mobil, rumah, dan internet termasuk di antara transaksi yang dikenakan PPN.
Di Inggris, pajak pertambahan nilai dikenal dengan nama pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak barang dan jasa (GST), yang tergolong pajak tidak langsung karena pembayaran atau pemungutan pajak tersebut ditanggung oleh pihak selain wajib pajak.
Pemerintah pusat memungut PPN melalui perusahaan yang menjual barang atau jasa. Pajak akan dibayar oleh warga negara sebagai konsumen.
Contoh perhitungannya, seseorang memesan Barang Kena Pajak dengan nilai Rp 30.000.000,- dikenakan PPN 12%. Pajak pertambahan nilai yang dipungut oleh Pusat Administrasi Bea dan Cukai dapat dihitung = 12% x Rp 30.000.000 = Rp 3.600.000. Pajak pendapatan
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau perusahaan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Pendapatan meliputi pendapatan usaha, upah, royalti, hadiah, dan lain-lain. bisa dalam bentuk
Berdasarkan keterangan di situs Kementerian Keuangan, pajak penghasilan orang pribadi diatur dalam Pasal 21 yang menyatakan bahwa pajak penghasilan merupakan suatu bentuk pemotongan atas pembayaran kepada orang pribadi.
Entitas pajak kemudian menjadi pihak kena pajak dan wajib membayarnya kepada pemerintah Indonesia jika memenuhi syarat. Pajak dibagi menjadi empat bagian berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 “Tentang Pajak Penghasilan”.
Keempatnya adalah perseorangan, badan niaga (perseroan terbatas atau PT, perusahaan pembayar atau CV, BUMN, BUMD), surat niaga tetap (bangunan niaga berupa bahan seperti bangunan, tanah) dan warisan yang tidak terbagi (kematian yang belum belum membagi harta warisan, tetapi menimbulkan bunga bagi orang yang mempunyainya).
Selain itu, penghasilan PPh merupakan tambahan penghasilan yang diperoleh perorangan dan badan usaha. Pendapatan dikumpulkan untuk menambah kekayaan atau kegiatan konsumsi. Ada 7 persoalan perpajakan yang perlu dipahami, yaitu:
Laba Laba kotor Laba yang diperoleh Honorarium Gaji yang diterima dari pekerjaan, tantiem atau tunjangan Pendapatan dari pembayaran pajak yang terutang pada objek pajak Hasil dari wirausaha, pengalihan harta, dan lain-lain.
Tarif PPh: PKP Rp 60 juta digunakan dengan tarif PPh 5% PKP Rp 60 juta – Rp 250 juta digunakan dengan tarif PPh 15% PKP Rp 250 juta – Rp 500 juta 25% PPh PKP Rp 500 juta – Rp 5 miliar dengan PPh PKP 25% rate yang digunakan Rp 5 miliar digunakan dengan rate yang lebih tinggi yaitu 35%
Berdasarkan pengertian di atas, dapat kita pastikan bahwa PPh adalah pajak atas keuntungan yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa atau jasa dengan cara apapun yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi.3. Perkiraan pajak
Menurut situs DJP, tarif pajak tidak hanya menjadi alat untuk mengukur efisiensi perpajakan, namun juga mencerminkan perekonomian negara. Tingkat pajak yang stabil atau meningkat dapat menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik, produktivitas yang lebih tinggi, dan daya beli masyarakat yang lebih tinggi.
Di sisi lain, penurunan pajak yang tajam bisa menjadi pertanda adanya ketimpangan perekonomian atau permasalahan perekonomian. Tarif pajak merupakan perbandingan antara pajak yang dipungut pemerintah dengan produk domestik bruto (PDB) suatu negara.
PDB adalah ukuran nilai seluruh barang dan jasa yang diproduksi di suatu negara selama periode waktu tertentu. Tarif pajak mencerminkan kemampuan negara dalam memungut penerimaan pajak dari kegiatan perekonomian warganya.
PDB mencakup semua jenis kegiatan ekonomi dalam suatu negara, formal dan informal, sebagai dasar penghitungan tarif pajak. Oleh karena itu, tarif pajak tidak hanya menunjukkan besarnya penerimaan pajak, namun juga memberikan indikator peran sektor perekonomian dalam membiayai kebijakan dan program publik.
Tonton juga Mendes Yandri tentang PPN 12%: Semuanya tentang desa:
(ily/adalah)