Jakarta –
Tak heran jika ada dua kolom baru di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Seiring pemerintah mulai menerapkan opsi pajak kendaraan bermotor dan opsi bea balik nama kendaraan bermotor yang akan diterapkan pada 5 Januari 2025. Akankah ada kenaikan pajak untuk sepeda motor bekas seperti Honda Vario 150 2018 khususnya di Jawa Barat?
Sebelum menilik pajak otomatis atas sepeda motor, perlu diketahui bahwa kemungkinan pengenaan pajak kendaraan bermotor diatur dalam undang-undang no. 1 Tahun 2022 tentang hubungan perekonomian antara pemerintah pusat dan daerah (HKPD). Opsen, kata dia, tetap berlaku karena undang-undang tersebut diturunkan menjadi Perda 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Manfaat Daerah.
Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan Jabar mempunyai kebijakan tidak meningkatkan peluang perpajakan.
“Opsen mulai berlaku hari ini sesuai dengan ketentuan undang-undang. Namun baik PKB maupun BBNKB tidak ada kenaikan karena ada kebijakan perusahaan tidak perlu repot-repot memberikan faktor diskon yang mempengaruhi nominal pokok pajak dan juga opsen, dia dikatakan.
“Tentunya ini merupakan kabar baik dan mudah-mudahan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Karena kontribusinya sangat penting bagi program pembangunan di berbagai sektor, kesehatan, pendidikan dan lain-lain,” imbuhnya.
Bapenda Jabar juga memastikan adanya kontak rutin dengan masyarakat, termasuk terkait non-elevasi PKB dan BBNKB. Belum lama ini, pembahasan kebijakan ini juga diteruskan kepada para pelaku industri yang tergabung dalam GAIKINDO, APM dan AISI.
Selain itu, Dedi Taufik membenarkan bahwa Perda No. 9 Tahun 2023 menetapkan pembebasan pajak atas pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan selanjutnya. Pembebasan pajak BBNKB untuk kendaraan bekas atau bekas ini merupakan kebijakan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat pemilik kendaraan yang masih dimiliki atas nama pemilik lama atau orang lain.
“Tarif BBNKB untuk kendaraan bekas ditetapkan Rp0 atau nol,” jelasnya.
Tujuan penerbitan BBNKB kendaraan bekas merupakan kebijakan pemerintah daerah untuk membantu masyarakat yang ingin mengganti nama kendaraan yang dibeli oleh pemilik sebelumnya. Hal ini juga terkait dengan upaya perbaikan data kepemilikan.
Lanjutan pajak sepeda motor Vario 150 tahun 2018 untuk pemilik kedua, tahun lalu sepeda motor tersebut membayar pajak sebesar Rp 370.300 dengan rincian:
– PKB : Rp 335.300 – SWDKLLJ : Rp 35.000
Jumlah: Rp 370.300
Pajak tersebut dibayarkan sebelum penerapan kebijakan opsi pajak. Bagaimana dengan tahun 2025 dengan kebijakan opsi pajak tambahan? Ternyata untuk harga di Jabar tidak jauh berbeda, hanya ada kolom baru.
– PKB Utama : Rp 202.000 – SWDKLLJ Utama : Rp 35.000 – Opsen PKB Utama : Rp 133.400
Jumlah: Rp 370.400
Peraturan tarif PKB dan BBNKB ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing provinsi. Beberapa provinsi seperti Jawa Timur dan Jawa Barat menyatakan tidak akan ada kenaikan pajak kendaraan bermotor meski ada alternatif lain. Karena pajak utama sudah dikurangi.
(riar/kamu)