Jakarta –
Harga LCGC akan terdampak kenaikan PPN sebesar 12 persen. Berikut perhitungan harga Toyota Calya dengan PPN 12 persen.
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen menyasar barang mewah. Kriteria barang mewah yang dimaksud adalah barang yang dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Berdasarkan kriteria tersebut, kendaraan termasuk barang yang terkena kenaikan PPN sebesar 12 persen.
Tentu saja kenaikan PPN akan berdampak pada kenaikan harga mobil. Harga mobil di segmen Low Cost Green Car (LCGC) juga akan terdampak. Seperti diketahui, kendaraan LCGC saat ini dikenakan PPnBM sebesar 3 persen.
Salah satu penjual di pameran Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW) 2024 baru-baru ini mengatakan kenaikan harga karena PPN menyebabkan harga Calya C naik puluhan juta.
“Tahun depan PPN naik, perkiraan kenaikan mobil seperti Calya-Agya hampir Rp 17 juta. Jadi harganya (mobil LCGC) mencapai Rp 200 juta,” kata penjual itu.
Berikutnya, tim ANBALI NEWSOto melakukan simulasi harga mobil LCGC dengan kenaikan PPN 12 persen. Pada simulasi ini model yang dipilih adalah Calya 1.2 E MT. Perhitungan Nilai Jual Kembali Kendaraan Bermotor (NJKB) mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat pada tahun 2020. 2024. Harga Simulasi Calya. Calya dengan PPN 12 persen
Dalam simulasi ini tarif PKB diperhitungkan untuk tarif PKB dan BBNKB bagi pemilik rumah pertama di wilayah Jakarta tanpa peluang pajak. Ini simulasinya.
NJKB Calya 1.2 E M/T = Rp 125.000.000 DPP = NJKB x koefisien bobot (1.050) = Rp 125.000.000 x 1.050 = Rp 131.250.000PPnBM
Tarif LCGC PPnBM = 3% x DPP = 3% x Rp 131.250.000 = Rp 3.937.500PPN
Tarif PPN = 12% x DPP = 12% x Rp 131.250.000 = Rp 15.750.000BBNKB
Tarif BBNKB = 12,5% (pengiriman pertama/mobil baru) x NJKB = 12,5% x Rp 125.000.000 = Rp 15.625.000PKB
Tarif PKB = 2% x DPP = 2% x Rp 131.250.000 = Rp 2.625.000 STNK, TNKB, BPKB
Biaya administrasi, lihat Peraturan Pemerintah no. 76 Tahun 2020 tentang Kualitas dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rp 675.000
SWDKLLJ = Rp 143.000
Jika dijumlahkan semua perhitungan di atas, maka besarnya adalah: Rp 170.005.500. Sekadar perbandingan, jika menggunakan perhitungan PPN 11 persen maka totalnya menjadi Rp 168.693.000. Terlihat PPN sebesar 12 persen menyebabkan harga naik. Perlu diperhatikan bahwa perhitungan sebelumnya merupakan simulasi. Selain itu, NJKB yang digunakan dalam perhitungannya berlaku untuk tahun 2024. Tidak menutup kemungkinan NJKB tahun 2025 akan berbeda. Harga jualnya juga berpotensi berbeda karena ada pertimbangan lain dari pihak produsen, seperti kenaikan biaya produksi dan biaya lainnya. Tentunya harga pastinya akan diumumkan secara resmi oleh pabrikan (dry/din).