2 Alasan Prabowo Keukeuh PPN 12% Tetap Berlaku

Jakarta –

Presiden Prabowo Subianto berbicara tentang kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun depan. Kebijakan ini akan terus diberlakukan meski ada penolakan.

Mengapa Prabowo terus menerapkan kebijakan tersebut? Berikut 2 alasannya: 1. PPN 12% diwajibkan oleh undang-undang (UU)

Prabowo mengatakan, kebijakan PPN sebesar 12% pada tahun 2025 diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pemerintah dilaporkan menerapkannya, namun akan menerapkannya secara selektif hanya pada barang-barang mewah.

“Kita sudah diberitahu UU PPN ya, akan kita terapkan, tapi hanya selektif untuk barang mewah,” kata Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (12/6/2024). PPN 12% Hanya untuk barang mewah

Prabowo pun menjelaskan alasan PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah. Ia mengatakan, sejak tahun 2023, pemerintah belum mengumpulkan apa yang seharusnya dikumpulkan untuk membantu masyarakat miskin.

“Untuk rakyat yang lain, kita lindungi terus. Sejak akhir tanggal 23, pemerintah belum mengumpulkan apa yang seharusnya dikumpulkan untuk pertahanan dan membantu rakyat kecil ya. hanya untuk barang-barang mewah,” tegas Prabowo.

Secara terpisah, Wakil Presiden DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan gambaran mengenai kriteria barang mewah yang akan dikenakan PPN 12% yakni yang dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Selain itu, ada peluang bagi pemerintah untuk memperluas cakupannya.

Tadi dibicarakan yang pertama kena PPnBM. Lalu yang kedua sedang dicek, yang kemudian tetap di 11%, jelas Dasco usai pertemuan dengan tiga Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) di Gedung DPR a, Jakarta, Jumat (6/12).

Sebelumnya, Dasco mengatakan barang mewah dikenakan PPN sebesar 12%, seperti mobil dan rumah mewah. Terhadap Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpendapatan tinggi, dan barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status, dikenakan PPnBM sebagai berikut:

1. Kendaraan bermotor, kecuali ambulan, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, kendaraan penjara, kendaraan angkutan umum, untuk keperluan negara2. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, rumah totan dan sejenisnya3. Sekelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan pemerintah atau angkutan udara niaga4. Kelompok balon 5. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara6. Kelompok jalur pelayaran mewah, kecuali untuk kepentingan pemerintah, angkutan umum atau perusahaan perjalanan (support/hns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top