Akhirnya! Sri Mulyani Terbitkan Aturan PPN 12% Cuma buat Barang Mewah

Jakarta –

Presiden Prabowo Subianto memastikan kenaikan pajak pertambahan nilai (12%) menjadi 12% hanya akan diterapkan pada barang/jasa baik. Artinya barang dan jasa pada umumnya menggunakan tarif PPN semula.

Dalam hal ini, apabila suatu barang atau jasa biasanya membayar PPN sebesar 11%, maka tetap membayar PPN sebesar 11% mulai tanggal 1 Januari 2025. Selain itu, barang yang tidak dikenakan PPN atau PPN 0% tetap dibebaskan dari pembayaran PPN.

Presiden Prabowo Subianto mengatakan: “PPN sebesar 11% hingga 12% akan dikenakan atas barang dan jasa yang mahal. Ini adalah beberapa barang dan jasa yang dikenakan PPN atas barang tidak tersedia yang digunakan oleh orang kaya.” Pada Selasa (31/12/2024) konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan.

Lanjut Prabowo, “Misalnya pesawat terbang dan jet pribadi tergolong barang mewah. Kapal pesiar, yacht, rumah mewah lebih berharga dibandingkan kelas menengah.”

Bersamaan dengan itu, Menteri Keuangan (MENK) Pak Mulyani mengeluarkan arahan mengenai kenaikan tarif pajak mulai 1 Januari 2025. Arahan tersebut dikeluarkan pada Selasa (31/12/2024), satu hari sebelum diberlakukan. pemberlakuan penerapan tarif pajak baru.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, PPN atas impor barang, penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan jasa kena pajak, pemanfaatan Barang Tidak Kena Pajak dari luar daerah pabean, pemanfaatan jasa perpajakan dari luar daerah pabean. di luar bea cukai di bidang kepabeanan dan konsumsi

“Untuk mencapai keadilan, perlu diberikan kebijakan terkait pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai;” Tuliskan bagian pengamatan pada huruf (a) aturan tersebut.

“Untuk menentukan derajat keadilan sebagaimana dimaksud dalam huruf A, perlu digunakan nilai perpajakan yang berbeda sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8A untuk Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak tertentu. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa serta penjualan barang mahal Pajak telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menggantikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun Tahun 2022 tentang Pengaturan Keadaan Cipta Kerja.

Dalam Pasal 2 ayat 1 beleid tersebut, pengusaha wajib membayar pajak pertambahan nilai atau PPN atas impor barang dan/atau peredaran Barang Kena Pajak dalam daerah pabean. Pajak pertambahan nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dihitung dengan mengalikan tarif 12% dengan pajak berupa penjualan atau nilai barang.

Pasal 2 ayat 3 pasal tersebut menyatakan bahwa “Barang Kena Pajak berdasarkan harga jual atau barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digolongkan sebagai kendaraan bermotor dan dikenakan pajak atas pembelian selain kendaraan bermotor.

Dalam Pasal 5 PMK, untuk penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Pengusaha Kena Pajak menyerahkan Barang Kena Pajak kepada konsumen dengan ciri-ciri konsumen akhir:

A.Mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025, pajak ad valorem yang terutang dihitung dengan mengalikan pajak dengan tarif 11/12 dari harga jual; Juga

B. Mulai tanggal 1 Februari 2025, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berlaku. (eds/eds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top