Jakarta –
Menteri Perencanaan Pembangunan Masyarakat (Minko Bimas), Muhaymin Iskandar membenarkan penerapan pajak 12 persen tidak berlaku untuk sektor usaha mikro, kecil, menengah, dan pariwisata.
Chuck Emin menegaskan, pajak pertambahan nilai sebesar 12 persen hanya berlaku untuk sektor barang mewah atau aneka barang di luar kebutuhan pokok.
“Jadi UMKM dan pariwisata itu terkait dengan kebutuhan banyak orang, dan ini tidak masuk akal,” kata pria yang akrab disapa Chak Emin yang akrab dengan Jakarta ini, Rabu.
Sebaliknya, UMKM dan sektor pariwisata yang menjadi tumpuan masyarakat tidak akan membayar pajak ini. Ia mengatakan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah akan mendapat bantuan dan keringanan dari pemerintah.
“Makanya, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah pun terus mendapat keringanan dan keringanan,” ujarnya.
Menurut dia, pemerintah menyeleksi terlebih dahulu sektor-sektor yang terkena dampak kenaikan pajak pertambahan nilai sebesar 12 persen.
“Siapa yang tidak boleh naik, siapa yang harus naik.” Oleh karena itu, dimungkinkan untuk meningkatkan, melindungi dan memfasilitasi perekonomian, dan dana tambahan akan digunakan untuk semua jenis bantuan.”
Menteri Usaha Kecil dan Menengah Maman Abdel Rahman sebelumnya memastikan kenaikan pajak pertambahan nilai hingga 12 persen tidak akan berdampak pada kelas menengah.
Maman mengatakan, barang yang dikenakan kenaikan PPN merupakan barang mahal dan premium.
Katanya, “Kenaikan pajak sebesar 11 hingga 12 persen berkaitan dengan sektor sembako yakni bahan pangan.”
Ia menjelaskan, kenaikan pajak pertambahan nilai menjadi 12 persen per Januari 2025 merupakan hal hukum yang terjadi sebagai hasil kesepakatan antara pemerintah dan Republik Demokratik Rakyat Korea di masa pandemi Covid-19. Tonton video “Video: Anggota K-pop khawatir dengan kenaikan harga tiket konser karena kebijakan PPN baru” (msl/wsw)