Ini Daftar Makanan yang Kena PPN 12%, Ada Daging Wagyu-Kobe

Jakarta –

Pemerintah akan memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. Banyak produk dan jasa ‘Sultan’ yang akan terkena dampak kebijakan ini, termasuk pangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya sedang melakukan kajian untuk menentukan produk mana saja yang masuk dalam kelompok produk mahal yang dikenakan PPN 12%.

Pada Senin 16/12/2024, Sri Mulyani mengatakan: “Kami akan menggunakan PPN pada orang-orang sangat kaya yang 9-10 koruptor”.

Sri Mulyani mengatakan salah satu jenis pangan premium yang dikenakan PPN 12% adalah daging sapi Wagyu dan Kobe. Menurut dia, daging impor jenis tersebut termasuk dalam kategori daging mahal yang dikenakan PPN sebesar 12%.

“Misalnya daging sapi terbaik Wagyu, Kobe, harganya bisa lebih dari Rp 2,5 juta atau bahkan Rp 3 juta per kilonya,” ujarnya.

Sementara itu, Sri Mulyani menegaskan, daging yang diapresiasi masyarakat luas yang harganya antara Rp 150.000 hingga 200.000 per kilonya, tidak akan dikenakan PPN 12%.

Selain itu, masih banyak jenis pangan premium yang tidak dikenakan PPN, namun akan dikenakan PPN 12% pada tahun 2025. Misalnya saja beras premium dan buah-buahan premium. Hal ini juga berlaku untuk ikan premium seperti tuna premium, salmon premium, serta udang dan kepiting premium seperti rajungan.

Selain pangan, PPN 12% juga bisa diterapkan pada pelayanan yang baik. Sri Mulyani juga menyebutkan beberapa contoh seperti sekolah internasional yang mengelola rumah sakit VIP. Begitu pula dengan listrik, dikenakan PPN 12% untuk listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA.

(acd/acd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top