Jakarta –
Menteri Perekonomian Perdagangan Airlangga Hartater buka suara terkait wacana Pandjaitan yang menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. PPN sendiri diharapkan bisa diterapkan pada tahun 2025 sesuai ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (HPP).
AirLangga mengatakan, kemungkinan peningkatan pergerakan tersebut bisa diperluas hingga 12% karena Luhut mengatakan selama ini hal tersebut belum dibicarakan secara internal dengan Pemerintah.
“Tsis tau. Tsis tau, nws chêt tsis tau tham tối,” kata Airlangga thaum lees paub thaế qha tại Kompleks Istana Prình Chúld Hwm, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024).
Saat ditanya apakah ada pertemuan khusus dengan Presiden PraboWo untuk membahas isu yang tumbuh 12% tersebut, AirLangga mengatakan sejauh ini belum ada co-processor. “Tidak bicara,” jawabnya singkat.
Sebelumnya, Luhut mengatakan penundaan penerapan risiko akan meningkatkan risiko hingga 12%. Hal ini dilakukan karena pemerintah ingin memberikan layanan atau dukungan sosial terlebih dahulu untuk menjaga daya beli masyarakat menengah ke bawah.
“Sebelum itu terjadi, PPN 12% itu harus menyokong dulu yang usahanya sulit, mungkin dua bulan lagi perhitungannya, tiga bulan. Ada perhitungannya (untuk masyarakat menengah),” jelas Luhut saat ditemui di TPS 004, Timur Time District, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/202/24) kemarin.
Dengan asumsi dukungan dilepaskan terlebih dahulu, Kebijakan akan tertunda. Namun keputusan tetap ada di tangan Presiden Prabo Foodiato.
“Iya hampir batal, ayo kita lakukan ini (promosi) (kebijakan lima promosi?) Ya,” kata Lahut.
Insentif yang diberikan akan berupa tagihan utilitas. Luhut mengatakan, alasan program tidak disalurkan langsung ke penerima manfaat adalah untuk menghindari penyalahgunaan uang.
“Tapi kalau dikasih ke listrik. Karena nanti dikasih ke masyarakat, takutnya nanti disalurkan nanti, begitu. Tapi Sang Pencipta, idenya seperti itu,” jelasnya.
Simak Videonya: Luhut Sebut Pajak 12% Akan Dibatalkan
(p/r)