Motor Bebek Termahal di Indonesia Kena PPN 12 Persen Juga?

Jakarta –

Motor bebek biasanya dijual dengan harga kurang dari Rp 25 juta. Lebih murah dibandingkan sepeda motor matic. Namun ternyata Indonesia masih memiliki sepeda motor termahal dengan kenaikan harga Rp 6 jutaan sejak diluncurkan. Juga PPN 12%?

Negara akan memberlakukan pajak pertambahan nilai sebesar 12 persen mulai Januari 2025. Syaratnya sudah termasuk dalam pajak barang mewah. Nah, layaknya sepeda motor hobi yang dibanderol dengan harga hingga 80 jutaan. Apakah sepeda motor termahal ini tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen?

Popularitas moped mulai meredup, Honda malah memasarkan moped dengan harga super! bahkan melampaui banderol harga PCX160 versi tertinggi.

Tidak semua sepeda motor dikenakan PPnBM. Penetapan pembayaran PPnBM kendaraan bermotor diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 141/PMK.010/2021 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Penetapan Subsidi, serta Tata Cara Pembebasan dan Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Pasal 22 dan 23 menjelaskan PPnBM untuk sepeda motor hanya berlaku untuk mesin dengan kapasitas mesin lebih dari 250-500 cc, PPnBM di bawah 60 persen, dan PPnBM di atas 500 cc sebesar 95 persen.

Honda masih memiliki empat model sepeda motor yang tersedia untuk peminatnya di Indonesia. Bahkan, dua di antaranya dijual dengan harga mencengangkan, di atas Rp 70 juta.

Oke, motor termahal di Indonesia ada pada Honda CT125. Pada kategori sepeda motor 125cc, sepeda motor ini dijual dengan harga Rp 81.850.000.

Berdasarkan aturan di atas, berarti mayoritas sepeda motor yang mendapat kenaikan PPN sebesar 12% adalah sepeda motor besar (moge). Sementara kapasitas mesin motor bebek termahal di Indonesia ini hanya 125 cc.

“Yang kena PPN 12% sebelumnya kena PPNBM. Lebih dari 250 (cc),” kata Direktur Komunikasi AHM Ahmad Muhibbuddin saat dihubungi ANBALI NEWSOto, Senin (1/6/2025).

Artinya sama seperti motor matic BeAT, Stylo, Scoopy, Vario series, PCX 160 – ADV 160 dan sport bike dari CB 150, CRF 150L dan CBR 250 RR-R, semua kapasitas mesinnya kurang dari 250cc dan dirakit lokal. Sepeda motor ini tidak masuk dalam daftar peserta kenaikan PPN 12 persen. Namun tetap mengikuti pajak pertambahan nilai yang sebelumnya berlaku sebesar 11 persen.

Sepeda motor Honda CT125 masih diimpor utuh dari Thailand, bukan produksi lokal. Bandingkan dengan saat pertama kali diluncurkan di Indonesia pada tahun 2020. Saat itu Honda CT125 dibanderol dengan harga Rp 75 jutaan. Artinya, berkat pengerjaan yang dilakukan di Indonesia, sepeda motor touring ini mengalami kenaikan sebesar Rp 6.850.000. Tonton video “Video: K-Popers Khawatirkan Kenaikan Harga Tiket Konser Akibat Kebijakan PPN Baru” (riar/din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top