Jakarta –
Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Kenaikan PPN sebesar 12% ini juga menyasar layanan hiburan di platform streaming seperti Netflix dan Spotify.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto tak mau bereaksi terhadap keputusan tersebut. Saat ditanya apakah layanan streaming masuk dalam kategori mewah, dia enggan menjawab.
Iya terima kasih, singkat Irlanga saat ditemui wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/12/2024).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak (Dirgen) Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, harga layanan di aplikasi akan sesuai dengan besaran pajak yang berlaku.
Artinya, biaya layanan aplikasi akan meningkat ketika kebijakan baru berlaku. Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% mulai berlaku pada 1 Januari 2025. “(Netflix) kena, (Spotify) juga,” ujarnya di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin. (16/12/2024).
Saat ini harga berlangganan Netflix hadir dalam berbagai paket, mulai dari paket seluler seharga Rp54.000 per bulan, kemudian paket basic seharga Rp65.000 per bulan, paket standar seharga Rp120.000 per bulan, dan terakhir paket Premium seharga Rp186.000 per bulan. . . Semua paket sudah termasuk pajak atau PPN sebesar 10%, bukan 11%. (fdl/fdl)