Jakarta –
Maman Abdurrahman dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) telah menyurati Menteri Keuangan, Shri Muliya, mengusulkan perpanjangan pemberian fasilitasi pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5% bagi UMKM yang omzetnya kurang dari Rp 4,8 miliar.
Kebijakan ini berlaku hingga akhir tahun 2024, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. Pajak Penghasilan atas penghasilan usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan bruto tetap.
Maman mengatakan saat ini pihaknya sedang menjalin kontak dengan Kementerian Keuangan. Usulan perluasan kebijakan tersebut resmi disampaikan Maman saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Selasa (19/11).
“Kami sekarang berhubungan dengan Kementerian Keuangan. Dan kami akan mengajukan usulan resmi perpanjangannya,” kata Maman, Kamis (17/11/2024).
Maman kembali menegaskan akan menyurati Kementerian Keuangan (KMENKU) mengenai usulan kenaikan tarif pajak. Pihaknya nantinya akan menggelar rapat koordinasi untuk menggalakkan pemekaran tersebut.
“Kami akan menyampaikan surat resmi dari Kementerian UMKM dan kami akan melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mendorong ekspansi ini. Insya Allah Kami akan memperjuangkannya,” jelas Maman.
Dia meminta agar para pelaku UMKM sadar akan pajak. Maman berharap bisa masuk kategori pelaku UMKM dengan omzet di atas batas tertentu.
“Menurut pendapat saya Kita harus berani, benar dan salah, untuk mengedukasi seluruh sahabat pengusaha UMKM. Prinsipnya, pemerintah akan ikut memfasilitasi perintah Presiden. Sebaliknya, bagi seluruh pengusaha UMKM, di sisi lain, Saling Persepsi Pengusaha – Pengusaha UMKM harus waspada terhadap siapa yang kita anggap kompeten. Sudah waktunya bagi mereka untuk keluar dari kebijakan ini.”
(membunuh/membunuh)