Jakarta –
Insentif perpajakan merupakan instrumen perpajakan baru yang tersedia di setiap daerah. Meski demikian, Pemprov Jabar menjamin pajak kendaraan bermotor tidak akan dinaikkan. Apa faktanya?
Opsi pajak kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 2222 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Opsen, kata dia, tetap berlaku sejak undang-undang tersebut disingkat menjadi Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Pajak Daerah Tahun 2023.
Dedi Taufik, Kepala Bapenda Jabar, mengatakan Jabar memiliki kebijakan yang belum sepenuhnya memungut peluang pajak.
“Opsen mulai berlaku hari ini karena ditambahkan undang-undang. Tapi di PKB atau BBNKB tidak ada perkembangan karena ada kebijakan untuk tidak menambah beban masyarakat dengan menetapkan tingkat diskonto yang mempengaruhi nominal pajak properti. Opsen, ”ujarnya.
“Tentu ini menjadi kabar baik dan saya berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Karena kontribusinya sangat penting bagi program pembangunan di berbagai sektor, kesehatan, pendidikan dan lain-lain,” imbuhnya.
Lanjut pajak Yamaha Nmax, berdasarkan data salah satu pengguna tipe Nmax 2024 Neo merupakan yang progresif kedua. Pajak tahun pertama dibayarkan beserta ongkos pada saat pembelian.
Berikut rincian Pajak Yamaha Nmax 2024.
– PKB : Rp 450.000 – SWDKLLJ : Rp 35.000 Total : Rp 485.000
Sedangkan pembayaran pajak Nmax tahun 2025 dicatatkan seiring dengan sebaran peluang pajak:
– PKB Dasar : Rp 271.100 – SWDKLLJ : Rp 35.000 – Opsen PKB Dasar : Rp 179.000 Total : Rp 485.100
Ketentuan tarif PKB dan BBNKB ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi masing-masing. Beberapa provinsi seperti Jawa Timur dan Jawa Barat sudah menyatakan tidak akan ada kenaikan pajak kendaraan bermotor, meski ada opsi. Pasalnya, pajak properti pada awalnya dikurangi. (agama/agama)