Jakarta –
Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 12% dijamin tidak akan berpengaruh pada tiket konser. Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Direktorat Utama Pajak Kementerian Keuangan (DJP KMENKU).
DJP dalam keterangan resminya, Sabtu (21 Desember 2024) menyatakan transaksi penjualan tiket konser musik dan sejenisnya bukan merupakan barang PPN.
Namun tiket konser musik termasuk dalam beberapa materi Pajak Barang dan Jasa (GST) yang administrasinya dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (UU HKPD).
Sedangkan transaksi penjualan tiket pesawat dalam negeri yang bukan merupakan bagian dari tiket pesawat luar negeri ditetapkan sebagai salah satu jasa kena PPN.
Ini tentang Peraturan Pemerintah no. 50 Tahun 1994 sehubungan dengan pelaksanaan UU No. 8 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Perputaran Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 11 dari tahun 1994.
Artinya, transaksi penjualan tiket pesawat dalam negeri yang bukan merupakan bagian dari tiket pesawat luar negeri bukan merupakan item PPN yang baru, demikian bunyi siaran pers DJP.
TONTON VIDEO: K-poppers khawatir harga tiket konser bisa naik karena kebijakan PPN baru
(p/hns)