BPKH Kucurkan Rp 6,83 T buat Biaya Haji 2025

Jakarta –

Pemerintah mematok biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2025 sebesar Rp 89,41 juta. Dari total biaya tersebut, 38% merupakan nilai manfaat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Perlu diketahui bahwa BPIH terdiri dari dua komponen. Pertama, komponen yang dibayar langsung oleh jamaah haji atau disebut dengan Biaya Perjalanan Haji (Bipih). Kedua, komponen nilai manfaat berasal dari hasil optimalisasi dana simpanan jemaah haji melalui BPKH.

Nilai santunan BPKH yang dibayarkan sebesar Rp33,98 juta. Total nilai manfaat yang dibayarkan untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji 2025 mencapai Rp6,83 triliun dari BPKH.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengungkapkan, ada tiga poin penting keberhasilan pemerintah menekan biaya ibadah haji 2025.

“Keberhasilan yang pertama adalah menjadikan biaya ibadah haji lebih terjangkau oleh masyarakat tanpa mengurangi kualitas ibadah haji. Kedua, keberlanjutan keuangan haji tetap terjaga, dan ketiga menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji. pengelolaan dana haji,” kata Fadlul dalam keterangan resmi, Selasa (1/7/2025).

Seperti diketahui, Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI menyepakati BPIH 1446 H/2025 M.

Total BPIH tiap jemaah reguler rata-rata Rp 89,4 juta dengan asumsi nilai tukar dolar AS Rp 16.000 dan 1 Riyal Saudi Rp 4.266. Total ada pengurangan biaya haji hingga Rp4 juta. Pada tahun 2024, BPIH tercatat sebesar Rp 93,4 juta.

Bipih yang dibayarkan jemaah haji di Indonesia ditetapkan sebesar Rp55,4 juta, dari awal Rp56 juta pada tahun 2024. Sedangkan nilai biayanya sebesar Rp33,98 juta.

Simak Videonya: Pemerintah DPR Sepakati Biaya Haji 2025, Pemkot Bayar Rp 55,4 Juta

(benda/gambar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top