Jakarta –
Persalinan gratis yang ditanggung oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan merupakan suatu kebutuhan bagi setiap masyarakat. Harapannya, ibu hamil dapat memanfaatkan layanan persalinan tanpa harus khawatir dengan biaya yang mahal.
Namun, agar prosesnya berjalan lancar, calon ayah dan ibu perlu memahami prosedur yang benar dan menyiapkan dokumen yang diperlukan. Fungsi BPJS Kesehatan adalah menyelenggarakan skema jaminan kesehatan.
Program ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Asuransi kesehatan disediakan secara nasional, dengan tujuan untuk memastikan bahwa peserta menerima manfaat dan perlindungan kesehatan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan dasar mereka.
Peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh banyak manfaat termasuk biaya persalinan yang ditanggung oleh BPJS. Dijelaskan Kominfo dalam situs Indonesiabaik.id, jaminan kehamilan merupakan jaminan pembiayaan pelayanan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan pasca melahirkan, termasuk pelayanan KB pasca melahirkan dan pelayanan bayi baru lahir. Berikut caranya: Pastikan ibu hamil terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan. Ibu hamil selanjutnya harus memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, puskesmas, serta praktik dokter dan bidan. Peserta selanjutnya hanya perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertulis di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ibu hamil dapat melahirkan di FKTP. Nantinya biaya pengiriman ditanggung oleh BPJS Kesehatan termasuk obat-obatan dan. tinggal di kamar rumah sakit. Namun ibu yang memiliki kehamilan risiko tinggi atau mengalami kelainan dan kelainan pada saat proses persalinan akan dirujuk untuk melahirkan ke Unit Rujukan Kesehatan Lanjutan (FKRTL) Dokumen terkait persyaratan persalinan berbantuan BPJS.
Dalam laman SIPPN Penguatan Mekanisme Negara dan Reformasi Birokrasi dijelaskan, persalinan gratis dapat dilakukan di Puskesmas bagi ibu yang tidak memiliki penyakit yang dapat diasuransikan. Berikut dokumen yang diperlukan untuk penyerahan BPJS: asli kartu identitas ibu (KTP/KK/Surat Dalam Negeri) dan fotokopi kartu keluarga (KK) asli serta fotokopi bukti kepesertaan BPJS/KIS/PBI. Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan ibu beserta asli dan fotokopinya. Anda juga dapat memberikan surat pernyataan bahwa Anda bukan peserta BPJS dan surat pernyataan bahwa Anda sudah lewat waktu pada CV kesehatan Anda. Fotokopi booklet KIA (a. Kartu Identitas, b. Lembar Catatan Ibu, c. Lembar Akta Kelahiran, d. Surat Kesehatan Bayi Baru Lahir). Harga layanan bersalin
Dalam pasal 18 peraturan no. 3 Tahun 2023 Menteri Kesehatan RI tentang Standar Penetapan Harga Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan disebutkan ada empat pelayanan persalinan dan neonatal yang biayanya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Pelayanan tersebut meliputi pelayanan pada masa kehamilan, persalinan, masa nifas dan rujukan jika terjadi komplikasi.
Berikut harga layanan persalinan dan neonatal dari BPJS Kesehatan.1. Pelayanan kehamilan di puskesmas Pelayanan kehamilan yang diberikan oleh dokter disertai pelayanan USG: Rp 140.000. Pelayanan kehamilan yang diberikan dokter: Rp 80.000. Pelayanan kehamilan yang diberikan oleh bidan di puskesmas: Rp 60.000.FKTP selain puskesmas dengan pelayanan USG: Rp 160.000 Pelayanan kehamilan yang diberikan oleh dokter: Rp 90.000 Pelayanan kehamilan yang diberikan oleh bidan. FKTP non puskesmas: Rp 70.000 Pelayanan kehamilan di bidang jaringan: Rp 70.000.
Kemudian, biaya layanan pra rujukan komplikasi kehamilan di puskesmas sebesar Rp 180.000, sedangkan di FKTP di luar puskesmas termasuk bidan jaringan maksimal Rp 200.000,2. Pelayanan Persalinan Pelayanan Persalinan ke Puskesmas: Rp 1 Juta Pelayanan Persalinan ke FKTP selain Puskesmas: 1,2 Juta Rp Dilakukan oleh minimal dua orang tenaga kesehatan dengan kondisi tertentu: Rp 800.000 Persalinan dengan prosedur mendesak di FKTP Pelayanan dasar obstetri neonatal darurat ( PONED) Untuk masa inap 2 hari: Rp 1,25 juta Untuk waktu proses 3 hari: Pelayanan 1, 5 juta Rp . prosedur nifas : Rp 180.000,3. Layanan pasca melahirkan
Pelayanan nifas yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan tarif non kapitasi dapat diperuntukkan bagi ibu dan bayinya.
Pelayanan nifas bagi ibu dilaksanakan sekurang-kurangnya empat kali, antara lain: 1 kali dalam kurun waktu 6 jam sampai 2 hari setelah melahirkan 1 kali dalam kurun waktu 3 hari sampai 7 hari setelah melahirkan 1 kali dalam kurun waktu 8 hari. hari hingga 28 hari setelah melahirkan.
Dalam kurun waktu tersebut, pelayanan nifas pada bayi dilakukan minimal tiga kali, antara lain: 1 kali dalam kurun waktu 6 jam sampai dengan 2 hari setelah melahirkan 1 kali dalam kurun waktu 3 hari sampai dengan 7 hari setelah melahirkan. dari 8 hari hingga 28 hari pasca melahirkan.
Tarif pelayanan nifas adalah: Pelayanan di Puskesmas: Rp 40.000 per kunjungan Pelayanan di FKTP selain Puskesmas: Rp 50.000 per kunjungan. Layanan jaringan: Rp 50.000 per kunjungan. Pelayanan pra-rujukan akibat komplikasi Pelayanan pra-rujukan komplikasi kehamilan di Puskesmas: Rp 180.000. Pelayanan pra rujukan komplikasi kehamilan di non puskesmas: Rp 200.000.
Demikian penjelasan lengkap cara melahirkan dengan BPJS Kesehatan dan sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan. Semoga membantu, ya! Simak video “Video: Tanggapan Menkes Budi Soal Peningkatan Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2025” (aau/fds)