Hakim Sarankan Mat Solar Cabut Gugatan Sengketa Tanah Pembebasan Jalan Tol

Jakarta –

Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang perdata kasus Mat Solar terhadap terdakwa bernama Idris terkait sengketa penjualan tanah tol Serpong-Cinere.

Dalam persidangan, juri menyarankan Mat Solar untuk mencabut kasus tersebut.

Kuasa hukum Idris, Endang Hadrian, saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (7/1/2025): “Majelis hakim merekomendasikan agar perkara penggugat diberhentikan dari Pak Mat Solar.”

Alasan pengadilan menyebut kasus ini karena dasar hukumnya tidak jelas.

“Alasan diajukannya usulan pembatalan kemungkinan besar karena ada pembelaan di pengadilan pertama, diragukan kebenaran hukumnya.

“Jika Anda menggunakan sidik jari, Anda harus mengidentifikasi diri Anda kepada pihak berwenang. Hakimlah yang memutuskan untuk mencabut kasus tersebut.”

Pendapatan properti sebesar 3,3 miliar itu masih ada di Pengadilan Tangerang dan hanya bisa dikeluarkan melalui dua cara.

Oleh karena itu, ada dua cara dari pengadilan ini. Pertama melalui putusan pengadilan perdata. Endang Hadrian.

Sejauh ini belum ada tanggapan dari keluarga Mat Solar. ANBALI NEWS mencoba menghubungi keluarga Mat Solar namun tidak mendapat tanggapan.

Masa Argumen Tanah Tikar Surya

Mat Solar mengeluh belum mendapat kompensasi atas penyerahan proyek tol Serpong-Cinere.

Rupanya, tanah tersebut merupakan tanah sengketa sehingga penyelesaiannya harus dilakukan melalui perkara perdata yang diajukan ke Pengadilan Tangerang.

Endang Hadrian bertindak sebagai pengacara terdakwa Idris dalam sengketa tanah tersebut.

Endang Hadrian mengatakan: “Pak Idris terdakwa, sebelum tahun 1993 sudah menyerahkan tanah kepada Rusli, namun tidak ada jual beli, tidak ada orang dari Rusli, tanah diserahkan kepada Mat Solar, baru kemudian jalan tersebut akan dibangun. dibuka. dalam rapat di Pengadilan Tangerang, Selasa (24/12/2024).

Idris kaget karena tidak mau menjual tanah tersebut dan akhirnya tanah tersebut menjadi milik bintang sinetron Bajaj Bajuri.

Idris sendiri kurang puas karena merasa surat-surat tanah hanya diberikan kepada Pak Rusli, sehingga tidak ada surat jual beli antara Idris dan Rusli, yang ada hanya surat kepada Pak Idris. Rusli, tidak ada jual beli,” kata Endang Hadrian.

Karena lahan tersebut masih dalam sengketa, maka ganti rugi pelepasan jalan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Endang Hadrian mengatakan, “Karena surat itu masih atas nama Simanganing, maka Pak Idris adalah ahli warisnya, sehingga uang yang dilimpahkan ke pengadilan sebesar tiga koma tiga miliar.

Cara mendapatkan uang hanya ada dua, yaitu dengan perintah pengadilan atau dengan kesepakatan kedua belah pihak.

“Pemerintah menganggap ini konflik, jadi solusinya ada dua, yang pertama putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dan yang kedua adalah perdamaian yang tahu siapa pemilik tanah, maka semua orang akan mendapat uangnya,” dia menyimpulkan. .

Saksikan video “Video: Mat Solar berbincang soal kunjungan ke Rieke Diah Pitaloka” (ahs/wes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top