Kabupaten Bekasi –
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mempermasalahkan beberapa skema distributor penipu yang menyebabkan minyakitas dijual dengan harga pasar lebih tinggi. Sebelumnya, Kementerian Perdagangan mencatat harga minyak bumi berkisar antara harga eceran tertinggi (HET) Rp 15.700/liter hingga lebih dari Rp 17.000/liter.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Rusmin Amin mengatakan, pihaknya terus memantau dan menelusuri berbagai kenaikan harga minyak, salah satunya rantai distribusi yang panjang.
Ada beberapa cara yang kami temukan, yang jelas permasalahan mata rantai dari Distributor 2 hingga konsumen ini rumit karena berlapis-lapis dan akhirnya harga konsumen tidak sesuai dengan harga pemerintah yaitu Rp 15.700 sesuai HET, kata Rusmin. nanti. Pengecekan distribusi minyak goreng di kawasan Marunda Center, Kabupaten, Jawa Barat, Rabu (18/12/2024).
Ia mengatakan, cara tersebut diketahui saat melakukan pengawasan di Bandung, Jawa Barat. Rusmin mengatakan ada pengecer yang menjual kembali Minyakita ke distributor lain. Bahkan pengecer harus menjual langsung ke konsumen.
“Yang namanya pengecer, menurut saya tidak boleh jadi pengecer, harusnya menjadi distributor. Jadi dia jual kembali, ada yang tanya ke pedagang grosir, ada yang tanya ke pengecer, lalu pedagang grosir menjual lagi. Saya telpon ke pengecer Mohon maaf kepada penjual yang mana Maksudnya pengecer yang ada di pasar, “Dia dapat minyak, harganya mendekati harga HET,” jelas Rusmin.
Di Jakarta, Rusmin juga menemukan praktik bundling olita dengan barang lain. Hal ini tentu dapat menyulitkan konsumen.
“Nah, kami menemukan di wilayah Jakarta ada praktik lain yaitu bundling. Kalau masyarakat bisa membeli Minyakita seharga Rp 15.700, di satu sisi juga harus membeli barang lain yaitu harga minyak goreng dengan merek lain. . Komoditas juga bisa jadi penyebabnya, menyulitkan konsumen “Kami punya uang, misalnya Rp 20.000. Tadinya kami berharap minyak goreng kami bisa dikonsumsi, namun akhirnya kami tidak bisa membeli karena adanya praktik bundling,” jelas Rusmin.
Rusmin mengatakan, praktik ini terjadi di beberapa tempat di Jakarta. Namun, dia enggan menyebutkan lokasinya.
Ia hanya mengatakan, pihaknya terus menjajaki penerapan cara tersebut. Menurut Rusmin, praktik bundling juga sering terjadi di tingkat distributor.
“Ini yang sedang kita pelajari, misalnya ada juga yang bundling ke distributor, itu memang membuat harganya terdistorsi,” kata Rusmin.
Saksikan juga videonya: Wakil Ketua Komisi VI DPR menyuarakan rencana kenaikan harga minyak
(gambar/gambar)