Jakarta –
Seri KZR Vario merupakan motor tua, berumur lebih dari 10 tahun. Tahukah Anda berapa pajak yang harus Anda bayar untuk sepeda motor yang sudah dipakai sepuluh tahun? Hal ini juga bertepatan dengan libur finansial tahun ini.
Jawa Barat termasuk daerah yang tidak menaikkan pajak mobil, meski ada pajaknya. Oleh karena itu, pembayaran pajak tidak meningkat.
Perlu diketahui, opsi pajak kendaraan diamanatkan oleh UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Opsen masih berlaku karena undang-undang tersebut direduksi menjadi Peraturan Daerah Provinsi 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Provinsi dan Pajak Daerah Provinsi.
Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan Jabar punya kebijakan tidak memperbesar peluang pajak. Mereka memberikan potongan harga agar pajak pokoknya tidak bertambah, hanya saja ada dua kolom.
“Opsen mulai bekerja hari ini karena undang-undang mengizinkan. Tapi baik PKB maupun BBNKB tidak ada kenaikan, karena ada kebijakan tidak menambah beban masyarakat, itu memberikan perhitungan koefisien diskonto yang mempengaruhi pokok pajak. dari namanya. dan dibuka”, katanya.
“Ini memang kabar baik dan kami berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dengan membayar pajak mobil. Karena kontribusinya sangat penting terhadap program pembangunan di berbagai sektor, seperti kesehatan, pendidikan dan lain-lain,” imbuhnya.
Vario KZR mengacu pada Honda Vario 125 generasi lama yakni keluaran 2012-2015. KZR adalah kode mesin yang digunakan sepeda motor.
Berdasarkan data STNK, pajak penjaga Vario 125 tahun 2013 kurang dari Rp 250 ribu. Itu hanyalah kolom tambahan untuk opsi pajak. Berikut rinciannya:
– PKB Utama : Rp 111.900 – SWDKLLJ Utama : Rp 35.000 – Opsen PKB Utama : Rp 73.900.
Jumlah: Rp 220.800
Bapenda Jabar juga melakukan komunikasi rutin dengan masyarakat, termasuk promosi PKB dan BBNKB. Saat ini, diskusi mengenai kebijakan ini juga telah diperluas ke pemangku kepentingan industri yang tergabung dalam GAIKINDO, APM dan AISI.
Selain itu, Dedi Taufik membenarkan Undang-Undang Provinsi 9 Tahun 2023 telah menetapkan pembebasan pajak atas peralihan hak milik atas kendaraan kedua dan selanjutnya. Pembebasan pajak BBNKB untuk mobil bekas atau bekas ini merupakan kebijakan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat pemilik mobil bekas atau atas nama orang lain.
“Tarif BBNKB untuk mobil bekas ditetapkan Rp0 atau nol,” jelasnya.
Tujuan penerbitan BBNKB mobil bekas merupakan kebijakan pemerintah provinsi untuk membantu masyarakat yang ingin mengganti nama mobil yang dibeli pemilik sebelumnya. Hal ini juga terkait dengan upaya perbaikan data spasial.
Ketentuan tarif PKB dan BBNKB ditetapkan oleh dewan daerah masing-masing daerah. Banyak provinsi seperti Jawa Timur dan Jawa Barat yang menyatakan pajak mobil tidak akan dinaikkan meski memungkinkan. Karena pajak yang besar dikurangi secepatnya. Saksikan “Video: Tarif Pajak Mobil Progresif Baru di Jakarta Berlaku Hari Ini” (riar/rgr)