Pemerintah Diminta Izinkan Truk Sumbu 3 Beroperasi saat Libur Nataru

Jakarta –

Pemerintah diharapkan tetap mengizinkan truk 3 gardan ke atas tetap beroperasi selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), agar pasokan barang kebutuhan pokok tidak terganggu.

Bambang Haryo Soekartono, Anggota Komisi VII DP, berharap pemerintah segera mengevaluasi kembali kebijakan pelarangan truk logistik 3 gandar ke atas pada setiap hari raya keagamaan. Menurut dia, khususnya saat Natal atau akhir tahun, kebijakan pelarangan tersebut perlu dipertimbangkan kembali karena di akhir tahun biasanya industri harus bekerja keras untuk mencapai target tahunannya.

Oleh karena itu, di akhir tahun para pelaku usaha berusaha meningkatkan penjualannya atau menyelesaikan proyek-proyek yang harus diselesaikan akhir tahun. Artinya transportasi logistiknya tidak terganggu, kata Bambang di Jakarta. ? , Rabu (20/11/2024).

Menurut Bambang, jika ada pelarangan truk 3 gardan berarti distribusi barang dari pabrik ke konsumen juga akan terganggu. Begitu pula untuk pengangkutan bahan mentah ke pabrik. Oleh karena itu, transportasi logistik atau proses hilirisasi industri tidak boleh terganggu oleh kejadian apapun, katanya.

Menurutnya, logistik ini sangat dibutuhkan agar masyarakat tidak kekurangan bahan pokok. “Jika terjadi ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan, maka akan berdampak pada kenaikan harga barang yang berujung pada inflasi,” ujarnya.

Bambang mengatakan, jika industri terganggu akibat kebijakan pelarangan truk 3 gandar, maka kontribusinya terhadap perekonomian nasional juga akan berkurang. Ditegaskannya, “Hal ini mengganggu rencana pemerintahan baru saat ini yang ingin menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen. Pertumbuhan ekonomi tidak akan maksimal dengan kebijakan pelarangan.”

Bambang mengatakan pemerintah hanya perlu mengatur lalu lintas. Misalnya untuk jalur ke Pulau Jawa yang bisa melewati 3 jalur yaitu utara, tengah dan selatan, diatur kendaraan mana yang akan lewat di sana. Misalnya truk 3 gandar bisa diarahkan ke jalur utara karena terhubung langsung atau terintegrasi dengan pelabuhan-pelabuhan besar yang terletak di utara Jawa. Sedangkan kendaraan kecil dan sepeda motor bisa diarahkan ke jalur tengah dan selatan. Kepadatannya bisa dibagi-bagi,” ujarnya.

Sedangkan untuk jalur ke Pulau Sumatera, lanjutnya, jalur barat dapat dilalui kendaraan kecil dan sepeda motor, sedangkan jalur timur dapat dilalui truk.

Apalagi menurutnya bisa diatur dengan pembagian waktu. Misalnya, truk bisa berjalan dari malam hingga pagi. Sedangkan kendaraan kecil dan sepeda motor akan bisa bergerak pada pagi hingga sore hari. Makanya tidak bersinergi. Karena kalau terjadi bersamaan akan terjadi kemacetan yang berujung pada kemacetan lalu lintas, ujarnya.

Ia melanjutkan, tugas pemerintah dalam hal ini dengan bantuan Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan Daerah, dan kepolisian adalah bersama-sama menggerakkan kendaraan di jalur-jalur yang tidak macet. “Jadi bukannya menghentikan atau membatasi seluruh angkutan logistik truk gardan 3 di seluruh Indonesia seperti yang terjadi saat ini. Malah selama ini kemacetan hanya terjadi di Jawa Utara saja,” tuturnya.

Bambang mengatakan, negara asing seperti China dan Jepang belum pernah menerapkan kebijakan pelarangan truk logistik seperti Indonesia. Makanya tidak ada yang namanya kendala logistik di sana akibat acara hari raya keagamaan. Kementerian Perhubungan perlu mengkaji bagaimana hal tersebut agar bisa diterapkan di Indonesia, ujarnya. (RRD/RIR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top