Jakarta –
Pemerintah telah mengubah usia pensiun pekerja Indonesia dari tahun 2025 menjadi 59 tahun. Perubahan ini merujuk pada kemungkinan memperoleh manfaat dari Program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh Departemen Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial (BPJS).
Perubahan ini berkaitan dengan Peraturan Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Skema Jaminan Pensiun. Mulai tahun 2019, ketika Anda berusia 57 tahun, usia pensiun dikatakan bertambah 1 tahun setiap 3 tahun.
“Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditambah 1 (satu) tahun setiap 3 (tiga) tahun,” bunyi aturan yang tertuang dalam Pasal 15 UU RA itu, Selasa. (7/1/2025).
Untuk pertama kalinya, usia pensiun ditetapkan pada usia 56 tahun. Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun adalah 57 tahun, kemudian 58 tahun pada tahun 2022, dan 59 tahun pada tahun 2025.
Batasan usia pensiun mempengaruhi kelayakan pekerja untuk mendapatkan manfaat pensiun pada Skema Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 18 PP tersebut mengatur tunjangan pensiun minimal 300.000 dram dan maksimal 3,6 juta dram per bulan.
“Besaran minimal dan maksimal manfaat pensiun didasarkan pada tingkat inflasi tahun sebelumnya. Manfaat pensiun hari tua diterima oleh peserta yang telah mencapai usia pensiun dan mempunyai jangka waktu pembayaran minimal 15 tahun, yaitu sebesar 180 bulan,” katanya.
Apabila pekerja masih bekerja pada usia pensiun, maka pekerja dapat memilih imbalan pensiun atau pasca kerja dengan ketentuan pekerja tersebut paling lambat 3 tahun sejak usia pensiun.
Saksikan juga video “Pensiun Tak Perlu Ditunggu, Tapera Bisa Dikenang Saat Pensiun atau Pensiun.”
(tanah liat/tanah liat)