Simak Lagi Pernyataan Lengkap Prabowo Soal PPN 12% buat Barang Mewah

Jakarta –

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) barang mewah menjadi 12%. Berikut pernyataan lengkap Prabowo.

Dalam jumpa pers yang digelar di Kementerian Keuangan, hari terakhir tahun 2024, Prabow menegaskan kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa yang masuk dalam kategori mewah.

“Jet pribadi tergolong barang mewah yang digunakan atau digunakan oleh kalangan atas, kemudian yacht, dan rumah sangat mewah yang berada di atas kelas menengah. Artinya, PPN tidak naik atas barang dan jasa yang tergolong barang mewah,” ujarnya kepada Prabow di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

Halo selamat siang dan salam sejahtera untuk kalian semua. Terima kasih teman-teman media. Sekitar pukul 15.50 sore tadi saya menghadiri rapat penutupan bersama Menteri Keuangan dan timnya. Jadi hari ini pejabat Kementerian Keuangan sedang memantau aliran uang ke pemerintah Indonesia dari pajak, bea cukai, PNBP, dan karena sudah jam 00 berarti tahun anggaran 2024 sudah ditutup.

Tadi saya menerima pemaparan Menteri Keuangan tentang pelaksanaan APBN 2024. Alhamdulillah Di tengah tantangan global yang penuh ketidakpastian, ketegangan dan tekanan terhadap perekonomian global secara keseluruhan, hal ini akan mempengaruhi harga komoditas, yang pada akhirnya akan mempengaruhi pendapatan kita, serta harga minyak dan gas bumi.

Ternyata kita masih bisa mengelola keuangan negara secara bijaksana, bijaksana dan hati-hati, defisit di koridor masih bisa kita kendalikan, kita masih bisa cukup prudent dan terkelola.

Dalam hal ini saya juga berpendapat ada baiknya saya menyampaikan beberapa hal mengenai PPN atau kenaikan PPN, dimana mungkin masih ada keraguan atau kurang pemahaman yang baik, maka setelah berkoordinasi dan berdiskusi dengan Menteri Keuangan dan Menteri Keuangan. beberapa lainnya dengan pangkat menteri. Saya pikir masalah ini harus diatasi dengan PPN 12%.

Jadi bapak ibu, diamanatkan untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12%, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021. Tentang Harmonisasi Ketentuan Perpajakan. Dengan demikian, sesuai kesepakatan tahun 2021 antara Pemerintah Republik Indonesia dan Korea Utara, kenaikan tarif akan dilakukan secara bertahap dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 yang sudah dilaksanakan.

Kemudian undang-undang tersebut menjadi 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. besok. Kenaikan bertahap ini dirancang agar tidak berdampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.

Saudaraku, beginilah sikap pemerintahan yang saya pimpin. Saya percaya, seperti pemerintah sebelum saya, kebijakan perpajakan apa pun harus selalu mengutamakan kepentingan masyarakat, melindungi daya beli masyarakat, dan mendorong pemerataan ekonomi. Komitmen kami adalah selalu berpihak pada rakyat, berpihak pada kepentingan nasional, serta berjuang dan memperjuangkan kesejahteraan rakyat.

Oleh karena itu, seperti yang sudah saya sampaikan dan sejalan dengan RI Korea Utara, hari ini pemerintah memutuskan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Jelasnya, kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

Artinya, hingga saat ini PPN dipungut atas barang mewah yang dikonsumsi oleh orang kaya dan berkecukupan. Misalnya, pesawat jet pribadi yang tergolong barang mewah yang digunakan atau dinikmati oleh masyarakat kelas atas. Lalu kapal pesiar, lalu rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas kelas menengah.

Artinya, atas barang dan jasa yang tidak tergolong barang mewah, PPN tidak akan naik dan akan tetap pada level saat ini. Ini berlaku mulai tahun 2022. Terhadap barang dan jasa yang penting bagi masyarakat yang sebelumnya dibebaskan atau dikenakan PPN 0% tetap berlaku. Saya ulangi, pembebasan PPN 0% atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat tetap berlaku.

Pemerintah telah menjanjikan paket stimulus senilai $38,6 triliun. Seperti yang diumumkan sebelumnya. Bantuan beras sebesar 10 kg per bulan untuk penerima bantuan pangan. Diskon 50% untuk pelanggan listrik daya maksimal 2200 VA. Pembiayaan industri padat karya. PPh Pasal 21 Insentif bagi pekerja dengan gaji bulanan sampai dengan Rp10 juta, kemudian bebas PPh bagi usaha kecil, menengah, dan mikro dengan gaji bulanan kurang dari Rp500 juta. Total nilai paket stimulus ini sebesar Rp38,6 triliun.

Barang dan jasa yang masih dibebaskan PPN antara lain beras, daging, ikan, telur, sayur-sayuran, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa angkutan umum. , rumah sederhana, air minum.

Saudara-saudara, saya kira sudah sangat jelas bahwa pemerintah akan terus membangun sistem perpajakan yang berkeadilan dan bermanfaat bagi rakyat. Saya kira masalah yang lebih teknis akan ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga terkait. Saya rasa itu saja dari saya, terima kasih. Selamat tahun baru.

Lihat saja, di tahun baru, pemerintah masih bekerja. Sebagian besar pejabat masih akan berada di kantornya hingga pukul 00.00. Saya mengucapkan selamat tahun baru kepada seluruh saudara senegara dan saudara saya. Kami yakin Tahun Baru akan membawa kebahagiaan, optimisme, dan kebangkitan Indonesia. Terima kasih

Tonton video “Daftar PPN 12%: Dari Sepeda Motor Hingga Rumah Mewah”:

(sesuatu/gambar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top