Jakarta –
Sebuah cerita viral di media sosial menyebutkan bahwa penyakit akibat rokok tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Rencananya diharapkan bisa diluncurkan pada tahun 2025.
“KONFIRMASI: Penyakit akibat tembakau diusulkan tidak ditanggung BPJS mulai tahun 2025?” Kisah ini sedang viral di media sosial X.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Umum BPJS Kesehatan Rizky Anugero mengatakan saat ini belum ada aturan khusus yang mengatur apakah perokok dijamin memenuhi syarat untuk mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Seluruh peserta JKN, kata dia, mempunyai hak yang sama atas pelayanan kesehatan dengan ketentuan non-diskriminasi.
“Sejauh ini belum ada ketentuan yang memberlakukan pembatasan pelayanan terhadap peserta yang merokok. Ketika masyarakat mendaftar menjadi peserta JKN, tidak ada indikasi apakah peserta tersebut perokok atau bukan, sehingga setiap orang menjadi anggota dan mendapat jaminan pelayanan kesehatan. JKN,” kata Rizky dalam keterangannya kepada ANBALI NEWS, Senin (1/6/2025).
Namun, ia menekankan bahwa penyakit yang disebabkan oleh gaya hidup tidak sehat, seperti merokok, pola makan tidak sehat, konsumsi alkohol, dan sebagainya, berpotensi besar meningkatkan biaya penyakit dengan kerugian yang sangat besar. Penyakit katastropik merupakan penyakit yang memerlukan biaya pengobatan tinggi dan mempunyai komplikasi yang dapat mengancam jiwa.
Penyakit yang masuk dalam kategori catastrophic cost adalah penyakit tidak menular.
Penyakit-penyakit ini bersifat laten, membutuhkan waktu lama untuk dideteksi, seringkali tidak bermanifestasi, dan membutuhkan waktu lama untuk disembuhkan atau dikendalikan.
“Beban jaminan kesehatan sampai dengan 30 November 2024 sebesar 160 triliun rupiah, dan terdapat 615,8 juta kunjungan sakit dan sehat ke fasilitas kesehatan atau 1,7 juta kunjungan per hari kalender. Dari beban jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan mencatatkan 8 penyakit dengan biaya katastropik dalam pemeringkatan tersebut. “merupakan pemimpin belanja kesehatan pada program JKN dan akan mengurangi Rp33,99 triliun atau 21,23 persen dari total belanja jaminan kesehatan pada November 2024,” jelasnya.
Pertama, BPJS Kesehatan mengeluarkan dana sekitar Rp17,5 triliun untuk membiayai pelayanan medis bagi peserta JKN yang menderita penyakit jantung, totalnya 20,5 juta kasus. Penyakit kanker menduduki peringkat kedua dengan kerugian sebesar Rp5,9 triliun untuk 3,9 juta kasus. Di urutan ketiga ada stroke dengan total 3,6 juta kasus dan anggaran Rp5,3 triliun.
Saksikan juga video “BPJS Sediakan Akses Pelayanan Kesehatan di Seluruh Indonesia”:
(kna/kna)