Jakarta –
Departemen Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo mendeportasi seorang warga negara Malaysia (WN) berinisial ATHT. Seorang pria berusia 62 tahun dipulangkan ke negaranya karena overstay sebagai orang asing di Indonesia selama kurang lebih empat tahun.
Proses deportasi dipimpin Kepala Penerangan dan Penindakan Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Argayun Noor Indrawan. Argayona mengatakan ATHT melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 yang mengatur tentang lama tinggal orang asing.
Deportasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan dan memastikan setiap orang asing di Indonesia mengikuti aturan yang berlaku saat ini, kata Argayona, Jumat (12/06/2024).
Dia melanjutkan: Kami akan melanjutkan upaya kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di negara ini dengan memenuhi tanggung jawab kami berdasarkan hukum.
Argayona mengatakan ATHT lepas landas pada 5 Desember 2024 melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali. Argayona mengatakan penembakan ATHT dilakukan sesuai prosedur yang baik dan berjalan lancar tanpa ada insiden besar.
Kepala Imigrasi TPI Labuan Bajo Jaya Kelas 2 Mahendra mengatakan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian sangat penting untuk menjamin keamanan dan kenyamanan semua pihak, baik WNI maupun WNA.
Jaya mengatakan: “Ke depan, Kementerian Imigrasi berharap seluruh warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia dapat memahami dan menaati tata cara yang berlaku agar perjalanan tetap lancar dan terhindar dari pelanggaran hukum yang dapat merugikan kedua belah pihak.”
Saksikan video “Kapal Penumpang Terbakar di Perairan Labuan Bajo” (sym./sym.)