Jakarta –
Rencana Apple membangun pabrik Airtag di Batam bukan berarti mereka bisa menjual iPhone 16 langsung di Indonesia. Sebab, produksi AirTag tidak masuk dalam penghitungan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Seperti diketahui, Indonesia melarang penjualan iPhone 16 karena Apple gagal memenuhi persyaratan TKDN minimal 35% untuk smartphone yang dijual di Tanah Air. Meski Apple telah menandatangani perjanjian dengan Kementerian Investasi dan Badan Koordinasi Hilir/Penanaman Modal (BKPM) untuk membangun fasilitas manufaktur AirTag di Batam, namun Menperin memastikan hal tersebut tidak akan dianggap sebagai komponen iPhone lokal.
“Tidak ada alasan bagi Kementerian untuk menerbitkan sertifikat kandungan lokal kepada Apple sebagai salah satu cara mendapatkan izin penjualan iPhone 16 karena tidak ada koneksi langsung (ke fasilitas tersebut),” kata Agus, Rabu (10/1/). 2025).
Dijelaskan, Permenperin 29/2017 dengan jelas mengatur bahwa kontribusi yang berkaitan langsung dengan HKT dapat dievaluasi untuk sertifikat TKDN. Airtag merupakan aksesoris HKT, bukan merupakan komponen penting HKT, sehingga tidak dapat dianggap sebagai TKDN untuk produk HKT. Oleh karena itu, Menperin menilai investasi pabrik Airtag dan produksinya di Batam tidak bisa dipertanggungjawabkan ke rekening TKDN iPhone.
“Jika Apple ingin merilis iPhone 16 di Indonesia, maka Permenperin harus mengacu pada rencana 3 #29/2017,” tegas Agus.
Apple merilis proposal 2023-2026 pada Senin (6/1/2025) dan memilih Skema 3 (Skema Inovasi). Hal ini serupa dengan rencana dalam proposal Apple untuk tahun 2020-2023.
Menperin mengungkapkan, Apple telah menyerahkan indikator biaya investasi inovasi kepada Kementerian Perindustrian. Namun nilai-nilai yang disebutkan masih lebih rendah dibandingkan dengan kekhawatiran teknokratis yang disebutkan sebelumnya.
“Dalam perundingan dengan Apple, Kementerian Perindustrian telah menyampaikan proposal tandingan dan angka investasi yang teknokratis dan diperhitungkan secara matang, yang masih dibahas oleh Apple,” kata Agus.
Dijelaskan, angka per proposal dari Kementerian Perindustrian dihitung berdasarkan kriteria sebagai berikut: Perbandingan investasi Apple di negara lain Penciptaan lapangan kerja baru di kalangan produsen HKT di Indonesia dalam ekosistem investasi yang tepat Penjualan yang dicatat Apple (Rp 56 triliun) tahun 2023-2024)Permenparin 29/ Penerapan sanksi administratif tahun 2017
“Kementerian Perindustrian belum menetapkan batas waktu perundingan investasi dengan Apple. Yang dimaksudkan adalah memenuhi isi perundingan tersebut,” kata Agus. Tonton video “Video: Ancaman penundaan rilis iPhone 16 di Indonesia” (afr/afr)