Jakarta –
Pemerintah mengintegrasikan data dan layanan pemerintah ke dalam sistem Government Technology (GovTech) atau INA Digital. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi informasi, termasuk perpajakan, sehingga tidak ada celah bagi pelaku kejahatan untuk menyembunyikan hartanya.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan optimalisasi perpajakan akan dilakukan melalui Core Tax Administration System (Coretax). Coretax diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan masyarakat dan transparansi informasi.
Dengan begitu, pembayar pajak yang berhutang bisa berharap hal itu tidak terjadi. Luhut juga mewanti-wanti mantan pejabat yang kerap menyembunyikan hartanya untuk menghindari pajak, yang menurutnya akan terungkap melalui sistem ini.
“Ayo kita semua bantu dan ikuti aturan, karena nanti mantan perwira tidak akan ketahuan. Jadi kalau misalnya saya mantan perwira, saya menyembunyikan sesuatu, tentu saja Tentu saja, tidak masalah kalau dia yang paling berkuasa di masa lalu,” kata Luhut di kantor DEN, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
Selain itu, kedepannya seluruh data akan dicatat dan diakses melalui Internet. Oleh karena itu, jika para mantan perwira “jahat” itu teridentifikasi, masyarakat bisa segera mengusutnya.
Nanti bisa dilihat, nanti orang bisa Google kalau berbuat salah. Saya yakin Indonesia akan menjadikan Indonesia hebat di masa depan, ujarnya.
Secara garis besar, Coretax akan terintegrasi dengan berbagai pilar digitalisasi pemerintahan antara lain pelayanan publik, e-katalog, dan Online Uniform Supply (OSS). Hal ini dapat mengganggu pekerjaan mereka yang memiliki kewajiban perpajakan ketika mengajukan layanan ini.
“Juga karena pilar ketiga, tidak bisa mengurus paspor karena belum membayar pajak. Juga tidak bisa memperbarui SIM karena belum membayar,” ujarnya.
Sementara itu, Chatib Basri, Anggota Dewan Ekonomi Nasional, mengatakan informasi di zaman sekarang ibarat minyak atau minyak baru di tahun 70-an. Karena orang yang berpengetahuan bisa melakukan double check atau cross check.
Sehubungan dengan itu, dengan adanya Coretax dan digitalisasi pemerintah, kami berharap keakuratan data SPT dapat diketahui melalui fitur deteksi otomatis. Kami berharap hal ini dapat memudahkan penyidikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
“Kalau ada salah lapor pajak ke Coretax, kalau belum lapor pembelian mobil, dengan data digital bisa dilakukan cross check, sehingga DJP lebih mudah melacak apakah angkanya benar,” kata Chatib Basri. .
“Setelah itu bisa dilakukan penindakan. Nanti Pak Seto (Sekretaris DEN) juga bisa sampaikan, kalau tidak memenuhi syarat tersebut, otomatis bisa terjadi pemblokiran di GovTech,” ujarnya. melanjutkan (shc/gambar)