Nokia Jual Bisnis Kabel Laut Rp 5,8 Triliun ke Pemerintah Prancis

Jakarta –

Nokia menyelesaikan unit bisnis kabel bawah laut Alcatel Submarine Networks (ASN) dengan pemerintah Prancis. Kesepakatan tersebut diperkirakan bernilai 350 juta euro atau setara Rp 5,8 triliun.

Meski menjual ASN ke Prancis, Nokia masih memiliki 20% saham di perusahaan tersebut, dengan perwakilan di dewan direksi untuk memastikan transfer kepemilikan berjalan lancar.

Seperti diungkapkan Data Center Dynamics, setelah kesepakatan selesai, Prancis yang diwakili Agence des Participatings de l’Etat akan membeli sisa saham Nokia.

“Bersamaan dengan rencana akuisisi Infinera yang diumumkan pada Juni 2024, akuisisi ini menunjukkan manajemen aktif Nokia atas portofolio bisnisnya, salah satu dari enam pilar strategis perusahaan,” kata Nokia dalam pernyataannya.

Sejak mengumumkan rencana penjualan pada bulan Juni, Nokia mengatakan pihaknya menganggap ASN sebagai operasi yang dihentikan.

Perusahaan mengatakan kesepakatan ini akan memungkinkan Nokia untuk memfokuskan portofolio infrastruktur jaringannya pada peluang pertumbuhan di pasar intinya.

Grup bisnis Infrastruktur Jaringan Nokia kini akan terdiri dari tiga unit: Jaringan Tetap, Jaringan IP, dan Jaringan Optik. Kesepakatan penjualan ASN diperkirakan akan mengurangi penjualan bersih grup tersebut sekitar €1 miliar (US$1 miliar), namun meningkatkan margin laba operasional sebesar 100-150 basis poin.

Nokia mengakuisisi Alcatel-Lucent pada tahun 2015. Hingga saat ini, ASN telah memasang lebih dari 750.000 km kabel optik bawah laut di seluruh dunia. Armada kapal kabelnya terdiri dari tujuh kapal yang dioperasikan oleh Louis-Dreyfus Armateurs.

Perusahaan mengatakan bahwa negara Perancis, yang dimiliki oleh badan induk milik negara APE, akan memastikan bahwa mereka akan menjadi pemain Perancis dan Eropa yang kuat dalam pasar global yang kompetitif di masa depan. Tonton video “Ponsel Nokia 3210 lama hadir kembali!” (Agustus/Februari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top