Jakarta –
Penguatan Fasilitas Pemerintahan dan Reformasi Kantor Pemerintahan (PANRB) telah mengeluarkan ketentuan tambahan mengenai perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap kedua. Tahun Anggaran 2024 dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 634 Tanggal 10 Desember 2024 tentang Kriteria Peserta Seleksi PPPK Bagi Non-ASN yang Terdaftar di Database BKN Keuangan Tahun 2024.
Aturan tersebut menjelaskan, pegawai non-ASN yang terdaftar di Basis Data Kepegawaian Non-ASN BKN dapat mengikuti rekrutmen PPPK tahap kedua jika memenuhi kriteria sebagai berikut:
A. PPPK tidak memenuhi persyaratan Administrasi Pengadaan (TMS) Pemilihan Langkah 1.b. CPNS tidak memenuhi syarat seleksi manajemen pengadaan (TMS). C. ASN tidak mengajukan pemungutan suara pengadaan.
Kandidat dengan ketentuan di atas hanya dapat melamar ke instansi pemerintah tempat mereka bekerja pada saat pendaftaran dan juga dapat melamar posisi berikut.
A. Manajer Operasi Umum
B. Operator Layanan Operasi
C. Manajer Layanan Operasi, atau
D. Fungsi layanan desain.
Pendaftaran rekrutmen PPPK Tahap 2 Tahun 2024 berlanjut mulai tanggal 17 November 2024 di portal SSCASN BKN sendiri dan akan ditutup pada tanggal 31 Desember 2024 pukul 23.59 WIB sesuai jadwal yang dijelaskan pada surat BKN tingkat 6610/B-KS. 04.01/SD/K/2024.
Bagi PPK, hasil rekrutmen PPPK tahap pertama harus segera diumumkan, sekaligus calon yang memenuhi kriteria di atas harus disetujui di portal SSCASN.
Oleh karena itu, seluruh petugas non-ASN yang ada di database BKN bisa mengikuti pemilu PPPK Tahap II 2024.
Berikut syarat dokumentasi Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2.1. Kartu Keluarga (KK) 2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas 3. Pendaftar dan pendaftar 4. Ijazah 5. Transkrip nilai kelas 6. Foto paspor 7. Selfie/Selfie8. Dokumen lain sesuai kebutuhan jenis dan instansi yang akan dipilih.
(akd/akd)